TNI AD Ungkap Kronologi Temuan Markas Judol di Rumah Dinas Cijantung

- TNI AD mengungkap dugaan markas judi online di rumah dinas Kompleks KPAD Cijantung setelah laporan warga, lalu menangkap 11 warga sipil yang diduga operator.
- Petugas menyita 32 komputer, 14 ponsel, dan sembilan KTP. Rumah di Jalan Sederhana 7 itu dihuni Letkol Inf Arman Jab, yang masih diperiksa.
- KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan anggota aktif yang terbukti memfasilitasi judi online akan ditindak tegas; sanksinya dapat berupa pemecatan atau PTDH.
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) membenarkan adanya temuan aktivitias judi online atau judol yang beroperasi di rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tempat, serta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Dari tempat tersebut ditemukan 11 orang yang diduga sebagai operator judol. Mereka langsung ditangkap.
"Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator ditangkap, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler dan sembilan KTP," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Sebelas orang yang ditangkap itu, kata Donny, merupakan warga sipil. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Belasan warga sipil itu kemudian dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman, terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
TNI AD mengklaim tindakan cepat itu merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk membantu mengungkap, dan memberantas praktik judi daring yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.
1. TNI AD berjanji tidak akan membiarkan rumah dinas dijadikan markas judol

Barang bukti praktik judi daring yang ditemukan di rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi TNI AD) Lebih lanjut, rumah yang digeledah dan beralamat di Jalan Sederhana 7, Cijantung itu diketahui dihuni Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1 Jakarta, Letnan Kolonel (Inf) Arman Jab. Ketika ditanyakan kepada Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, ia memastikan pemilik rumah pun pasti akan diperiksa.
"Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan, pasti diperiksa," ungkap Nas ketika dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Namun, Nas mengaku belum mengetahui apakah pemilik rumah tahu adanya aktivitas judol yang dijalankan di rumah dinasnya itu. Pemeriksaan terhadap Arman masih berjalan.
"Masih dalam pemeriksaan, nanti akan kami cek hasilnya," tutur dia.
Sementara, TNI AD menegaskan tidak akan menoleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kegiatan ilegal.
2. KSAD bakal tindak tegas bila anggotanya memfasilitasi aktivitas judol

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berkaca mata hitam (IDN Times/Ilman Nafi'an) Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, mengatakan akan menindak tegas anggota aktif yang memfasilitasi rumah dinasnya menjadi markas judol. Rumah dinas itu diketahui disewakan Arman kepada 11 orang yang telah ditangkap.
"Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas," ungkap Maruli di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia mengatakan TNI AD akan merespons cepat bila terbukti prajurit TNI ikut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kalau kita respons cepat. Sudah pasti, cepat," kata jenderal bintang empat itu.
Di sisi lain, TNI AD mengaku akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, terkait upaya untuk mengungkap tuntas aktivitas judi online di rumah dinas itu.
3. Bila terbukti memfasilitasi aktivitas judol, maka bisa terancam dipecat dari TNI

Ilustrasi permainan judi online menggunakan smartphone dengan chip dan dadu kasino. (Foto: pinterest.com) Sementara, praktik judi online merupakan aktivitas yang terus diperang oleh TNI. Ini bukan kali pertama prajurit TNI diduga ikut terlibat dalam praktik judi online.
Pada 2024, Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI juga mengungkap, seorang prajurit yang menggunakan dana satuan untuk aktivitas judi online.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI saat itu, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga menjabat sebagai sekretaris satgas, menyampaikan sanksi akan dijatuhkan jika prajurit terbukti terlibat aktivitas judi online. Sanksi ini dapat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang akan menentukan kelanjutan status prajurit bersangkutan.
Kasus judi online menjadi salah satu dari empat isu utama yang menjadi fokus Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, selain penyelundupan, narkotika, dan korupsi. Satgas ini resmi mulai beroperasi pada Rabu, 13 November 2024 di bawah Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.






















