Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR akhirnya resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Tak hanya mengganti nama, pemerintah juga telah menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya untuk memperkuat BPIP.
Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Pimpinna DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam, untuk bisa menyerahkan kosep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama, atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis (16/7/2020).