Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya akan disahkan menjadi undang-undang setelah disepakati oleh fraksi-fraksi di Komisi IX DPR. Keputusan ini diambil saat Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan yang diadakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang mewakili pemerintah menyambut baik keputusan Komisi IX dan berharap agar RUU Kesehatan dapat segera disahkan untuk segera diimplementasikan.
"Para pimpinan dan anggota komisi atas nama pemerintah, kami menerima hasil RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pembicaraan dan keputusan tingkat pertama hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat kedua terhadap RUU kesehatan di sidang paripurna DPR RI," ujarnya di kutip YouTube Komisi IX DPR RI, Rabu (21/6/2023).