Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar DPR segera membahas secara intensif Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mengingat tahapan awal Pemilu 2029 akan segera dimulai.
Sejauh ini, DPR melalui Komisi II hanya sebatas mendengar rapat untuk menampung aspirasi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Perludem. Sayangnya pembahasan ini belum ditindaklanjuti dan mengerucut pada proses RUU Pemilu.
"Lagi-lagi tindak lanjutnya bagaimana drafnya, naskah akademiknya, usulan pasal-perpasalnya kita masih belum tahu. Sejauh mana sih sebetulnya Komisi II ataupun Badan Keahlian Dewan, menyiapkan naskah eh tersebut begitu ya, padahal ini penting," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
"Kenapa kemudian kami cukup khawatir (RUU Pemilu yang belum dibahas), kenapa kemudian sampai hari ini kok belum dibahas juga, karena kita punya keterbatasan waktu dalam pembahasan undang-undang pemilu ini," sambung dia.
Heroik mengungkap kecenderungan pemerintah dan DPR yang mengesahkan RUU Pemilu mepet dengan tahapan pemilu. Pada gelaran Pemilu 1999, jarak antara RUU Pemilu disahkan dengan tahapan hanya sekitar 4 bulan.
Kemudian Pemilu 2004, diberikan jeda waktu kurang dari satu bulan. Sementara Pemilu 2009 dan 2014 ada jeda waktu sekitar tiga bulan.
Heroik mengatakan, RUU yang saat ini berlaku, hanya punya rentang waktu sekitar 18 hari antara waktu pengesahan dengan dimulainya tahapan pemilu. Uniknya lagi, berbeda dari penyelanggaraan pemilu sebelumnya, UU Pemilu 7/2017 ini tidak direvisi dan tetap digunakan pada Pemilu 2024 kemarin.
"Kita tahu hampir di setiap pemilu ada revisi undang-undang pemilu, kecuali di Pemilu 2024," ucapnya.
Heroik menjelaskan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, waktu yang mepet antara pengesahan RUU Pemilu dengan tahapan berdampak pada terganggunya teknis manajemen penyelenggaraan.
"Berkaca dari pengalaman revisi undang-undang pemilu yang selalu mepet, tentu ini akan berdampak terhadap teknis manajemen tahapan penyelenggara pemilu juga. Di mana kemudian, ketergesaan atau keterburu-buruan dari penyelenggara pemilu dalam menyiapkan urusan teknis," ucapnya.
Dampak selanjutnya, semakin sempit pula celah bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan terhadap UU Pemilu yang sudah disahkan. Terlebih UU yang dianggap tidak sejalan dengan napas UUD NRI 1945 masih bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).