RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut dia, RUU tersebut kini sudah berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah 1 kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/12).
1. RUU PKS masuk daftar antrean pembahasan
Menurut politisi yang akrab dipanggil Sara ini, RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal.
"Seperti RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1440H/2019 M dan RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos)," kata dia.