Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana disebut akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

  • Pelaksanaan hukuman tetap bersandar pada KUHAP, KUHP, dan aturan Tipikor yang berlaku.

  • Penyalahgunaan anggaran kebencanaan disebut sebagai salah satu kriteria penerapan hukuman mati.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.

saat ini

Indonesia masih menerapkan hukuman mati, meskipun mendapat penolakan dari kalangan aktivis HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan ketentuan tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Untuk mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati, termasuk dalam kondisi tertentu.
  • How?
    Tata cara pelaksanaannya tetap bersandar pada KUHAP, KUHP, dan peraturan tentang Tipikor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RUU Perampasan Aset akan mengatur hukuman mati untuk orang yang melakukan korupsi. Habiburokhman dari Komisi III DPR RI mengatakan aturan itu tetap mengikuti KUHAP, KUHP, dan aturan Tipikor. Ia juga menyebut penyalahgunaan anggaran saat bencana bisa termasuk kriteria. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia saat ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan RUU Perampasan Aset memperjelas ketentuan yang disebut dapat menjerat pelaku korupsi dengan hukuman mati. Penjelasan mengenai dasar pelaksanaan melalui KUHAP, KUHP, dan aturan Tipikor juga memberikan gambaran bahwa penerapannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk penyalahgunaan anggaran kebencanaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPRI RI, Habiburokhman menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, salah satunya akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun, tata cara pelaksanaannya akan tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai KUHAP, KUHP, hingga Tipikor.

"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati," kata Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Politikus Gerindra itu menegaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan hukuman mati—meskipun banyak menuai penolakan dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan hukuman mati, kata dia, masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.

"Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang ee dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati ee hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," kata dia.

Dia mengatakan, salah satu kriteria penerapan hukum mati dalam RUU Perampasan Aset tersebut akan mencakup terkait penyalahgunaan anggaran kebencanaan.

"Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article