Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPRI RI, Habiburokhman menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, salah satunya akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun, tata cara pelaksanaannya akan tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai KUHAP, KUHP, hingga Tipikor.
"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati," kata Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politikus Gerindra itu menegaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan hukuman mati—meskipun banyak menuai penolakan dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan hukuman mati, kata dia, masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
"Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang ee dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati ee hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," kata dia.
Dia mengatakan, salah satu kriteria penerapan hukum mati dalam RUU Perampasan Aset tersebut akan mencakup terkait penyalahgunaan anggaran kebencanaan.
"Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," kata dia.