Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

4 RUU Jadi Prioritas DPR di Masa Sidang II, Ada Perampasan Aset

4 min read
4 RUU Jadi Prioritas DPR di Masa Sidang II, Ada Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR memprioritaskan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Masyarakat Adat, Administrasi Kependudukan, serta Perampasan Aset pada Masa Sidang II setelah reses November 2026; RUU Pemilu tidak ditargetkan rampung tahun itu.
  • RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai Desember 2026 untuk mengejar hasil kejahatan, dengan aturan pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, serta keselarasan dengan KUHP dan KUHAP baru.
  • DPR sebelumnya mengesahkan 16 RUU sepanjang tahun sidang 2025-2026 dan akan melanjutkan pembahasan puluhan RUU, termasuk 14 RUU tingkat I, 19 usul inisiatif, serta 8 ratifikasi konvensi internasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap empat rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas usai masa reses berakhir pada awal November 2026. Namun, di dalamnya tidak terdapat RUU Pemilu. Keempat RUU yang ditargetkan untuk segera disahkan yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Perampasan Aset.

"Pada masa persidangan II yang akan datang terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung. Pertama, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, kedua, RUU Masyarakat Adat, ketiga, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset," ungkap Dasco di dalam video terkait pernyataan di hari Sumpah Pemuda ke-98 yang dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Namun, RUU Pemilu tidak ditargetkan untuk rampung pada 2026. Padahal, penyusunan draf RUU Pemilu ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.

Dasco kemudian menyinggung sebagai anggota partai politik, maka pengesahan RUU itu menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan cinta terhadap Tanah Air. "Parlemen harus hadir sebagai bagian dari perjuangan membenahi tata kelola negara sekaligus garda terdepan dalam membela kepentingan nasional melalui kewenangan konstitusionalnya," kata pria yang sehari-hari juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Dasco juga menyebut di masa persidangan I tahun sidang pada 2026-2027, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui pengesahan rancangan undang-undang mengenai pengaturan reforma agraria, perlindungan ketenagakerjaan dan Satu Data Indonesia.

  1. 1. RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal jadi jalan untuk mengejar hasil kejahatan

    ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset menjadi yang paling disorot sepanjang 2026. Hal itu lantaran sempat terjadi aksi demonstrasi dari Pati, Jawa Tengah yang menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Parlemen menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.

    "RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah menjadi usul inisiatif DPR. RUU ini harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif. Namun, ia wajib berada di dalam sistem peradilan pidana terpadu, selaras dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) nasional yang baru," ungkap Dasco.

    Selain itu, kata Dasco, juga dibutuhkan pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus terang. Ini semua agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

    Sementara, RUU Administrasi Kependudukan disahkan untuk menjamin identitas hukum dan layanan publik bagi setiap warga tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.

  2. 2. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disahkan untuk memperkuat infrastruktur digital

    IMG-20261005-WA0071.jpg
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).

    Dasco turut menjelaskan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan karena untuk memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi serta batas peran aparat di ruang sipil. Padahal, RUU itu dikritik luas oleh koalisi sipil lantaran membolehkan TNI menjadi penyidik pidana siber.

    Koalisi sipil khawatir aturan ini disalahgunakan untuk menyampaikan ekspresi di dunia maya. Apalagi di dalam draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber terdapat istilah 'makar di ruang siber'.

    Sementara, RUU Masyarakat Adat merupakan regulasi yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat beserta wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya.

    “RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya, bukan menjadikan mereka sekadar objek pencatatan,” kata Dasco.

  3. 3. DPR telah rampungkan pengesahan 16 RUU di masa sidang pertama

    IMG-20260908-WA0007.jpg
    Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani melaporkan bahwa parlemen telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang sepanjang tahun 2025-2026.

    "Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," ungkap Puan pada Selasa, 1 September 2026.

    Puan mengungkapkan, pada tahun sidang berikutnya DPR RI akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI, 4 Rancangan Undang-Undang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi.

    Kemudian DPR juga akan melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan, dan 8 Ratifikasi Konvensi Internasional.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More