Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR, DIM Mulai Dibahas 10 November
Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

  • DIM RUU tersebut akan dibahas mulai 10 November, dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026.

  • Komisi III menyebut telah menyusun draf, naskah akademik, serta menghimpun aspirasi melalui berbagai kegiatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
September 2025

Komisi III DPR RI mulai menyusun draf RUU dan naskah akademik beleid tersebut.

Selasa (6/10/2026)

DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

10 November

Daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dibahas pada masa sidang mendatang.

15 Desember 2026

Pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan berlangsung paling lambat pada tanggal tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPR menyetujui RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR.
  • Who?
    DPR RI, Komisi III DPR RI, Puan Maharani, dan Habiburokhman terlibat dalam proses tersebut.
  • Where?
    Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Rapat digelar Selasa (6/10/2026). DIM akan dibahas mulai 10 November.
  • Why?
    RUU tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR untuk mengatur Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
  • How?
    Puan meminta pendapat fraksi secara tertulis, kemudian meminta persetujuan anggota yang hadir. Seluruh peserta rapat menyetujuinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DPR menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat di Jakarta. Rapat itu dipimpin Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota. DIM akan dibahas mulai 10 November. Komisi III menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026. Mereka juga menyebut banyak kegiatan dan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyusunan RUU ini mencakup draf, naskah akademik, 62 RDPU, delapan kunjungan kerja, kunjungan daerah pemilihan, dan ratusan aspirasi tertulis. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya proses pengumpulan pandangan sebelum DIM dibahas. Komisi III juga menyampaikan perhatian terhadap pencegahan penyalahgunaan aturan dalam pelaksanaannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripuna yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam paripurna hari ini.

Puan meminta pendapat fraksi-fraksi yang hadir dalam fotun itu terhadap RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif Komisi III DPR. Adapun, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dibahas pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Target pengesahan RUU Perampasan Aset dipastikan tidak melenceng dari target 15 Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI sejak September 2025 hingga hari ini telah menyusun draf RUU berikut naskah akademik beleid tersebut. Komisi III DPR mengklaim telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

"Kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article