Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pakar UGM Usul Pengembalian Hak Korban Diatur dalam RUU Perampasan Aset

4 min read
Pakar UGM Usul Pengembalian Hak Korban Diatur dalam RUU Perampasan Aset
Akademisi UGM usul pengembalian hak korban diatur dalam RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Akademisi FH UGM menilai RUU Perampasan Aset perlu menjamin aset yang dirampas dapat dikembalikan kepada korban.

  • Fatahillah menyoroti belum tegasnya hukum acara pengembalian aset dan mendorong pendekatan yang berfokus pada aset.

  • Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dan akan dilanjutkan melalui RDPU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar turut menyoroti pentingnya hak korban dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR.

Fatahillah mengatakan, mekanisme perampasan aset tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, melainkan juga harus memastikan aset yang dirampas dapat dikembalikan kepada korban. Kasus First Travel menjadi salah satu contoh nyata karena banyak korban dalam kasus penipuan haji dan umrah yang tidak mendapatkan hak mereka.

“Banyak sekali korban yang tidak menerima haknya, padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara. Nah, ini juga yang bisa menjadi landasan sosiologis. Saya berikan contoh kasus First Travel itu dulu pernah dirampas untuk negara dalam putusan Mahkamah Agungnya dirampas untuk negara tapi di-PK baru dirampas untuk korban,” kata Fatahillah dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Tetapi perampasan sampai dengan hari ini karena kita belum clear hukum acara perampasannya, sampai dengan saat ini para korban pun belum mendapatkan haknya. Ini juga yang menjadi salah satu landasan kenapa kita memerlukan RUU perampasan aset ini,” imbuh dia.

  1. 1. Pengembalian hak korban harus diatur dalam RUU Perampasan Aset

    20260803_102601.heic
    RDPU Komisi III DPR bersama advokat senior Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

    Fatahillah turut menyoroti adanya gap aturan hukum acara dalam proses pengembalian hak korban, meskipun selama ini penegak hukum berpijak pada putusan pengadilan. Oleh karena itu, mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset.

    “Bagaimana caranya kita bisa memberikan hak mereka. Nah dalam konteks ini sebenarnya putusan pengadilan itu sudah ada, pengembalian kepada yang berhak. Tetapi proses perampasannya, proses pengembaliannya itu belum ada hukum acaranya yang secara tegas,” ujar Fatahillah

    “Yang saya rasa dalam RUU Perampasan Aset ini bisa kita atur dan bisa lebih tegas lagi. Karena bahkan di dalam deklarasi PBB tentang Justice and Victims itu sudah ada proses hal ini harus dijamin oleh setiap negara,” imbuh dia.

  2. 2. Pendekatan RUU Perampasan Aset harus berbeda dengan KUHP dan KUHAP

    Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/
    Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Fatahillah menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus memiliki pendekatan berbeda antara KUHP dan KUHAP karena sedianya perampasan aset sebenarnya sudah dikenal dalam KUHP maupun KUHAP sebagai pidana tambahan. Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mengatur mekanisme perampasan yang berfokus pada aset, bukan semata-mata pada subjek atau pelalu pidananya.

    “Kita harus melihat dalam RUU perampasan aset kita bergeser dari in personam ke in rem. Kenapa ada RUU perampasan aset karena kalau dalam konteks pidana tambahan kalau kita bicara KUHP maupun KUHAP, perampasan itu sudah menjadi pidana tambahan. Jadi sudah merupakan hal yang lumrah bahkan dari KUHP yang warisan Belanda. Apa perbedaannya dalam konteks ini kita mengatur hukum acara bagaimana caranya in rem,” tuturnya.

    “Tidak melihat orangnya tapi melihat subjek objeknya, yaitu aset-aset kejahatannya. Selain daripada itu juga kita melihat tidak sekedar bagaimana negara dipulihkan tapi bagaimana korban itu dipulihkan. Nah, ini yang juga akan menjadi salah satu masukan dari saya. Bagaimana ketika sudah ada perampasan tidak sekedar negara dipulihkan kerugiannya tetapi kalau itu adalah hak dari pihak ketiga lain, maka korban-korban tersebut dapat dipulihkan,” lanjut dia.

  3. 3. DPR pastikan all out bahas RUU Perampasan Aset

    WhatsApp Image 2025-07-17 at 10.33.17 (1).jpeg
    Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Pembahasan akan tetap dilakukan saat masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

    “Yang jelas kami all out super prioritas bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam, sampai malam penyerapan aspirasinya," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

    Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III pada periode 2024-2029 telah memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Setelah regulasi tersebut selesai dibahas, Komisi III kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan bertanggung jawab atas proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada periode DPR saat ini. “Insyaallah kami pastikan Desember (tanggal) 15 kita sudah ketuk di Paripurna,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More