Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri pimpin upacara Korps Raport kenaikan pangkat 22 Pati dam 211 Kombes (Dok. Humas Polri)

Intinya sih...

  • KontraS menyatakan revisi UU Polri tidak memperkuat posisi dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri.
  • KontraS menekankan perlunya penguatan oversight mechanism atau mekanisme pengawasan untuk mengontrol angka pelanggaran Polri.
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Polri tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

“Selama ini Kompolnas tampak tidak menunjukkan performa yang baik sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya. RUU kepolisian yang baru seharusnya turut memperkuat fungsi lembaga pengawasan untuk menjamin terciptanya institusi Kepolisian yang kompeten dan profesional," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di