Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia akan mengubah ketentuan masa pensiun anggota Polri. Adapun, RUU Polri menjadi satu dari empat RUU yang disahkan oleh DPR sebagai usulan inisiatif DPR.
RUU Polri mengatur batas usai pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Bahkan masa pensiun dapat bertambah bila anggota Polri menduduki jabatan fungsional.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan b tentang batas usia pensiun Anggota Polri. Berikut bunyi aturan tersebut:
Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.