Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah DPR Kebut 4 RUU Strategis untuk Prabowo?

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripiurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023/2024 pada Selasa (28/5/2024).

Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut antara lain RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.

Keempat RUU ini merupakan RUU yang cukup strategis. Lantas apakah keempat RUU itu memang sengaja dikebut untuk disiapkan untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?

1. Baleg bantah keempat RUU dikebut untuk pemerintahan Prabowo

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bantah RUU TNI untuk kembalikan Dwifungsi TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Pimpinan DPR RI telah menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas keempat RUU tersebut setelah disahkan di rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas membantah bahwa keempat RUU itu pembahasannya dikebut untuk disiapkan pada pemerintahan baru, Prabowo-Gibran.

“Nggak. Ini RUU ini, kalau dianggap kebetulan bisa. Tergantung persepsi,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).

Supratman mengatakan, Baleg saat ini sudah meminta Badan Keahlian DPR agar sesegera mungkin menyiapkan sejumlah draf RUU yang terkena dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baleg kata dia bisa membahas sejumlah RUU yang terdampak putusan MK dengan melalui mekanisme kumulatif terbuka meski tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Menurut Supratman, ada banyak RUU yang terdampak putusan MK. Kenapa empat RUU itu yang saat ini disahkan menjadi usulan inisiatif DPR karena keempat RUU tersebut baru selesai dibahas.

“Karena itu yang baru jadi. Sekarang tengah menyusul lagi (sejumlah RUU),” ujar dia.

2. Baleg belum bahas keempat RUU yang baru disahkan di paripurna

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas sebut seluruh fraksi sepakat RUU inisiatif DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Supratman menegaskan, Baleg saat ini belum menindaklanjuti pembahasan keempat RUU itu setelah disahkan di tingkat II oleh Pimpinan DPR. Baleg masih menunggu surat presiden (surpres) untuk menanggapi surat DPR terhadap keempat RUU tersebut.

Dia mengatakan, bila sesuai mekanisme, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres membalas surat DPR.

“Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti. Sekarang tanya ke istana,” kata dia.

3. RUU Kementerian Negara hingga TNI Polri disahkan jadi usulan inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI telah mengesahkan empat RUU menjadi usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Pada hari itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang diwakili oleh Muhaimin Iskandar, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani absen pada rapat paripurna hari ini.

Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut antara lain RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us