Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Undang-undang (UU) ini disahkan dan diundangkan pada 26 Maret 2025, saat pemerintahan Presiden Prabowo berusia 5 bulan lebih 6 hari. Pengesahan UU ini memunculkan kembali perdebatan mengenai sejauh mana ruang militer dapat masuk ke ranah sipil.
DPR menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengubah tiga pasal. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Ketentuan ini tidak ada perubahan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI masuk dalam daftar revisi. Revisi ini dilakukan karena mengacu batas usia pensiun dari institusi lain.
Terakhir, Pasal 47 yang mengatur kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki prajurit TNI. Sebelum direvisi, prajurit TNI bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga.
Perubahan UU TNI menyentuh sejumlah aspek, mulai dari tugas prajurit, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L), hingga batas usia masa dinas keprajuritan. Salah satu perubahan yang paling banyak disorot selama pembahasan perubahan beleid tersebut adalah perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. Perluasan tugas TNI aktif di wilayah sipil tertuang dalam Pasal 47.
