Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lab45: Remiliterisasi Massif Sedang Terjadi di Era Prabowo

Lab45: Remiliterisasi Massif Sedang Terjadi di Era Prabowo
Kepala Lab45, Jaleswari Pramodhawardani ketika berbicara di acara SMRC. (Tangkapan layar YouTube SMRC TV)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Lab45 menilai era Prabowo ditandai remiliterisasi besar dengan penambahan Kodam hingga 37 dan target 750 Yonif Teritorial Pembangunan pada 2029, memperluas peran militer di ruang sipil.
  • Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti revisi UU TNI dan Polri yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, dinilai berpotensi mengikis kontrol publik terhadap kebijakan remiliterisasi.
  • Mabes TNI membantah tudingan ancaman terhadap sipil, menegaskan keterlibatan militer di ranah non-perang sesuai undang-undang dan MoU resmi, termasuk dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala lembaga think tank, Lab45, Jaleswari Pramodhawardhani menilai peran dan keterlibatan militer di ruang sipil atau remiliterisasi semakin menguat di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu indikator paling jelas yakni dengan adanya kebijakan penambahan Kodam dan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) di Tanah Air.

Perempuan yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, di era Prabowo jumlah Kodam akan terus ditambah hingga 37, sehingga di tiap provinsi di Tanah Air akan terdapat Kodam.

"Di era (kepemimpinan) SBY, jumlah Kodam mencapai 13. Di masa Jokowi ada 15 Kodam. Di masa Prabowo bertambah menjadi 21 Kodam dalam dua tahun, dan akan terus dilanjutkan hingga 37 hingga 2029," ujar Dhani seperti dikutip dari YouTube SMRC TV, Selasa (23/6/2026).

Kemudian, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) kini sudah mencapai 155 hingga Mei 2026. Target pembangunannya 750 Yonif TP hingga 2029.

Dalam pandangan mantan deputi di Kantor Staf Presiden (KSP) itu, proses tersebut tidak terjadi dalam waktu sekejap. Kebijakan remiliterisasi sudah dimulai sejak Presiden Joko "Jokowi" Widodo berkuasa.

"Mungkin di awal, ini bukan sesuatu yang sifatnya sistematis. Tentara ketika itu dikerahkan untuk membantu pembangunan infrastruktur, padahal hal itu bisa dikerjakan oleh warga sipil. Namun, itu keinginan sesaat dan pengerahannya terpencar-pencar," tutur dia.

Di periode kedua, langkah Jokowi membuka pintu bagi militerisasi kebijakan publik, salah satunya dengan merintis revisi Undang-Undang TNI hingga diketok pada Maret 2025.

1. Militerisasi kebijakan publik tercermin dalam penempatan prajurit aktif

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)
Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)

Lebih lanjut, Dhani mengatakan, militerisasi kebijakan publik tertulis di dalam Pasal 47 UU TNI Tahun 2025. Di sana tertulis bidang-bidang di ruang sipil yang boleh diisi prajurit TNI aktif. Dari semula di UU Tahun 2004 ada 10 bidang kini bertambah jadi 16 bidang.

Ia menilai, tidak seharusnya TNI dibolehkan masuk ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Itu kecelakaan betul dan sekarang (UU TNI) sedang digugat ke MK. Saya diundang oleh MK untuk menjadi saksi ahli," katanya.

Di sisi lain, Dhani juga menyoroti langkah tersebut juga diikuti oleh kepolisian. Di dalam revisi UU Polri, polisi aktif bisa ditugaskan di 17 kementerian atau lembaga. Namun, menurut Dhani, kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel kepolisian aktif sudah diatur lebih dulu di Peraturan Kapolri Tahun 2025.

Tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang personel kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Mereka harus pensiun lebih dulu.

Adanya persaingan di antara dua institusi ini, kata Dhani, sudah menjadi rahasia umum. Usia pensiun bagi prajurit TNI yang kini bertambah jadi 58 tahun mengikuti dari kebijakan pensiun bagi personel kepolisian.

2. Publik tak akan berani mengoreksi kebijakan remiliterisasi

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Dhani mengatakan, remiliterisasi dirasakan perlahan-lahan oleh publik. Ia menggunakan perumpamaan katak yang direbus, di mana perubahan terjadi secara perlahan. Namun, ketika publik menyadari hal tersebut sudah sulit untuk mengubah keadaan.

"Kita bisa membayangkan bagaimana teritorial pembangunan yang mengurusi pertanian, peternakan atau perkebunan, tiba-tiba rakyat memiliki relasi dengan TNI. Awalnya membantu urusan kecil, tapi pada satu titik rakyat tidak akan berani untuk mengoreksi (bila TNI keliru), apalagi bila menyangkut keamanan pangan," ungkap Dhani.

Ia khawatir lantaran tak ada yang berani mengoreksi maka remiliterisasi itu terus mengakar. Generasi selanjutnya akan ikut terdampak. Menurutnya, situasi ini lebih buruk dibandingkan di era Orde Baru.

Namun, Dhani menilai, situasi hari ini merupakan suatu desain besar yang sudah disiapkan sejak lama.

3. Mabes TNI sebut militer tak pernah mengancam sipil

Muhammad Nas, Kapuspen TNI
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas di Balai Wartawan Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Mabes TNI membantah persepsi yang berkembang di ruang publik banyaknya keterlibatan militer atau militerisasi di ruang sipil, yang bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Keterlibatan TNI di ranah sipil diklaim sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan aturan yang dirujuk tersebut mulai dari nota kesepahaman hingga implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang tertulis dalam Undang-Undang TNI.

"Apa yang TNI lakukan bersama-sama dengan kementerian atau lembaga didasari undang-undang, dan ada MoU-nya. Sehingga, tidak ada yang salah (TNI ikut terlibat program pemerintah)," ujar Nas di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juni 2026.

Nas pun menepis persepsi yang menyebut dengan aktifnya peran TNI di ranah sipil, bakal menciptakan demokrasi berwatak militer. Bahkan, kata dia, tak sedikit narasi di ruang publik dengan semakin banyaknya TNI terlibat di dalam urusan sipil berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam dan TNI melakukan hal itu," katanya.

Mantan pejabat intel di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) itu juga menyebutkan alasan TNI terlibat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban usaha ilegal dan penyelamatan aset negara di kawasan hutan. Pembentukan Satgas PKH merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita di situ (Satgas PKH) ngapain? Kami di situ perannya mendampingi. TNI dan kejaksaan bekerja sama. Hasilnya mengembalikan harta kekayaan negara kalau tidak salah sudah mencapai Rp371 triliun. Itu semua masuk ke kas negara," tutur dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More