Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. Sadikin disebut mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/3/2021).