Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).

Rapat paripurna (rapur) tersebut dihadiri secara fisik oleh 73 orang anggota DPR, 206 hadir virtual, dan 16 orang izin.

Dalam rapur tersebut, Wakil pimpinan DPR Lodewijk Freidrich Paulus lebih dulu menanyakan apakah seluruh anggota DPR sepakat RUU PDP disahkan jadi UU.

“Apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam Rapur tersebut.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di