Saksi Ahli Duga Roro Fitria Konsumsi Narkoba untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta, IDN Times - Penyanyi dangdut Roro Fitria kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/8). Persidangan baru dimulai pukul 20:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yakni dari Badan Narkotika Nasional, Dr. Ilyas.
Dalam kesaksiannya, Ilyas menyebut ada dua jenis pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pertama, mereka yang terlibat di dalam peredaran narkoba. Itu penjahat dan harus dihukum (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)," ujar Ilyas seperti dikutip dari Antara pada Kamis kemarin.
Kedua, yakni para penggunakan mengonsumsi narkoba untuk kepentingan pribadi. Lalu, Roro masuk ke dalam kategori yang mana?
1. Saksi ahli sarankan pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi direhabilitasi
Menurut Ilyas, sebaiknya pengguna narkoba yang mengonsumsi untuk kepentingan pribadi agar segera direhabilitasi saja.
"Pengguna narkoba jenis itu kan sebenarnya sama saja sedang memasukan racun ke tubuh mereka sendiri. (Perilakunya) mirip orang yang bunuh diri. (Oleh karena itu) sebaiknya direhabilitasi," ujar Ilyas ketika memberikan kesaksian di ruang sidang semalam.
Sidang kesaksian itu hanya berlangsung selama satu jam dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo. Ia menggantikan posisi Achmad Guntur yang biasanya memimpin jalannya persidangan.