Jakarta, IDN Times - Penyanyi dangdut Roro Fitria kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/8). Persidangan baru dimulai pukul 20:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yakni dari Badan Narkotika Nasional, Dr. Ilyas.
Dalam kesaksiannya, Ilyas menyebut ada dua jenis pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pertama, mereka yang terlibat di dalam peredaran narkoba. Itu penjahat dan harus dihukum (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)," ujar Ilyas seperti dikutip dari Antara pada Kamis kemarin.
Kedua, yakni para penggunakan mengonsumsi narkoba untuk kepentingan pribadi. Lalu, Roro masuk ke dalam kategori yang mana?