Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab menjadwalkan ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono sebagai saksi ahli, Rabu (5/5/2021).
Dalam sidang tersebut dia mengatakan bahwa pihak Mer-C tidak berhak melakukan swab test atau tes usap COVID-19 kepada Rizieq Shihab.
Pernyataan itu ia kemukakan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.
"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari ANTARA.