Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kemendikbudristek, Deswita Arvinchi, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Nadiem Makarim.
Dalam kesaksiannya, dia mengaku bertugas mengingatkan agar Nadiem mengirimkan uang untuk para staf khususnya. Hal ini merupakan tugas tambahan yang dia dapatkan dari Nadiem.
"Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para stafsusnya," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa kemudian mendalami perihal sumber uang tersebut. Menurut dia, uang yang ditransfer berasal dari rekening pribadi.
"Sumber duitnya dari mana? Dari Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi," jawab dia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
