Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Barang bukti Harvey Moeis akan dilelang untuk membayar kerugian negara

  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset sebelum pembacaan kesimpulan sidang

  • Aset yang diklaim milik Sandra termasuk perhiasan, rumah, dan tabungan di bank yang diblokir

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan aset.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pencabutan gugatan ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” kata Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

1. Barang bukti Harvey bakal dilelang

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Anang menjelaskan, jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis dan barang bukti yang disita akan menjadi rampasan negara. Selanjutnya bakal dilelang untuk membayar kerugian negara.

Namun, Anang belum menastikan kapan lelang akan dilakukan. Barang bukti yang dirampas nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilelang.

"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," kata Anang.

"Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pemulihan Aset. Dari BPA nanti ditaksasi, nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat," lanjutnya.

2. Sandra Dewi cabut gugatan

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

3. Ada perhiasan hingga rumah yang diklaim milik Sandra

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, rumah di Permata Regency, Jakarta, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Editorial Team