H-7 Sampai H-1 Lebaran, 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jasa Marga mencatat total ada 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju arah Timur, arah Barat, dan arah Selatan pada masa H-7 sampai H-1 Lebaran (6-12 Mei 2021). Angka ini turun 46,1 persen dari lalu lintas (lalin) normal, yakni 951.602 kendaraan.
"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,6 persen menuju arah Timur, 35 persen menuju arah Barat dan 29,4 persen menuju arah Selatan," tulis Jasa Marga dalam keterangan resminya, Kamis (13/5/2021).
Baca Juga: Petugas Akui Sulit Cegah Warga Mudik Lokal dari Jakarta ke Bekasi
1. Total 182 ribu kendaraan tinggalkan Jabodetabek ke arah Timur
Jasa Marga mencatat ada 182 ribu kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek ke arah Timur, yakni lewat Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan Kalihurip Utama. Angka ini turun sebesar 55,9 persen dari lalin normal yakni 413.868 kendaraan.
Rinciannya, 100.646 kendaraan (turun 51.9 persen dari lalin normal) meninggalkan Jabodetabek lewat GT Cikampek Utama. Sedangkan 81.805 kendaraan (turun 60 persen dari lalin normal), meninggalkan Jabodetabek lewat GT Kalihurip Utama.
2. Jasa Marga catat penurunan lalin di GT Cikupa dan Ciawi
Editor’s picks
Selain di GT Cikampek Utama dan Kalihurip Utama (Timur), Jasa Marga juga mencatat penurunan lalin di GT Cikupa (Barat) dan GT Ciawi (Selatan).
Rinciannya, 179.471 kendaraan meninggalkan Jabodetabek lewat GT Cikupa, turun 43.1% dari lalin normal yakni 315.665 kendaraan. Lalu, 150.954 kendaraan meninggalkan Jabodetabke lewat GT Ciawi. Angka ini turun sebesar 32,0% dari lalin normal sebesar 222.069 kendaraan.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Tak Izinkan WNA Masuk Saat Peniadaan Mudik
3. Jasa Marga imbau kendaraan lengkapi dokumen syarat perjalanan
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen-dokumen itu antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. Informasi lalu lintas di jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.
Baca Juga: Gertak Sambal Larangan Mudik di Tahun Kedua Pandemik