Kemenag Serahkan Ekstra Cover bagi Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan ekstra cover bagi 12 jemaah Indonesia yang wafat di pesawat pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Sesuai ketentuan, ekstra cover yang mereka dapat senilai Rp125 juta.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi pelindungan pemerintah terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.
“Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” terang Saiful dalam keterangan resmi.
1. Ekstra cover salah satunya diberikan kepada jemaah asal Makassar
Salah satu penerima ekstra cover adalah H. Dalle Landaso Cadong dari Makassar. Dia wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).
“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” kata Saiful.
Baca Juga: Menag Yaqut: Kuota Haji 2024 Bertambah 20 Ribu, Total Jadi 241 Ribu
2. Beberapa jemaah lain penerima ekstra cover
Editor’s picks
Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18). Mereka berasal dari Jawa Tengah,
Pada 3 November 2023, asuransi ekstra cover jugga telah diserahkan oleh Saudia Airlines bagi jemaah wafat di pesawat atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57). Mereka berasal dari Jawa Barat.
3. Kemenag sebut masih ada jemaah yang belum dapat ekstra cover
Lebih lanjut, Saiful berkata bahwa dari 12 jemaah yang wafat di pesawat pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan pada ahli waris enam jemaah. Ada enam jemaah yang belum mendapatkan ekstra cover ini.
“Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun , asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” ujar Saiful.
Atas nama Kemenag, Saiful menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Dia juga berterima kasih kepada pihak semua atas peran aktifnya dalam menyukseskan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Kemenag Sebut Latihan Fisik Bakal Isi Manasik Haji 2024