Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika melakukan kunjungan kerja ke Kamboja pada Selasa, 21 Juni 2022. (Dokumentasi Tim Prabowo Subianto)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Prabowo Subianto tidak akan mengundurkan diri dari posisi Menteri Pertahanan jelang Pemilu 2024. Riza menegaskan Prabowo bisa membagi waktunya dengan baik sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan ketua umum parpol. 

"Itu bedanya Beliau sebagai negarawan dan politisi. Kalau (bertugas) sebagai politisi yang dipikirkan apa, semua waktu, jiwa raga, energinya untuk kepentingan pribadinya. Atau kepentingan pencapresannya atau kepentingan partainya. Tapi, karena Beliau orangnya memenuhi komitmen dan konsistensi tinggi, amanah sebagai Menhan sejak 2019 ya dijalankan," ungkap Riza menjawab pertanyaan IDN Times di Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Hasilnya, kata Riza, terlihat di berbagai survei, Prabowo diklaim sebagai menteri dengan kinerja terbaik pada 2019 hingga 2024. Ia memastikan mantan Danjen Kopassus itu akan mendahulukan kepentingan negara. 

"Jadi, kalau ada undangan dari relawan untuk hadir, tetapi pada waktu bersamaan Beliau harus pergi ke satu negara karena misi pertahanan Indonesia, Beliau akan pilih ke mana? Ya, pilih tugas di luar negeri. Tapi, bukan karena ingin jalan-jalan," tutur dia. 

Oleh sebab itu, Riza meminta maaf seandainya para relawan mengundang kehadiran Prabowo, namun ia absen. Prabowo memiliki tanggung jawab lebih besar yakni demi bangsa dan negara. 

1. Sikap Prabowo yang tidak bersedia mundur tak bertentangan dengan konstitusi

Presiden Jokowi tinjau panen raya padi di Kebumen, Jawa Tengah bareng Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis (9/3/2023) (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara, bila merujuk ke aturan yang ada, sikap Prabowo yang menolak mundur dari kursi Menhan meski kini sibuk proses pencapresan, tidak melanggar konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda yang pada intinya membolehkan menteri tidak mundur dari jabatannya seandainya mereka mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda. Sebelumnya, pada Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pejabat negara wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres.

Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

MK kemudian memutus gugatan yang diajukan Partai Garuda pada akhir Oktober 2022. Hakim MK kemudian menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai jabatan yang dikecualikan, agar tak perlu mundur bila hendak maju dalam Pilpres. Namun, menteri itu wajib mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. 

2. Tak semua pejabat setingkat menteri dapat pengecualian dari keharusan mundur

Editorial Team

Tonton lebih seru di