Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sanksi Anies ke Anak Buah Dinilai Tak Bisa Buktikan Pelecehan Seksual

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, dinonaktifkan dari jabatannya karena kasus dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum Bessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan bahwa kliennya di-framming dengan tudingan tersebut padahal unsur hukumnya tak bisa serta-merta membuktikan Blessmiyanda bersalah.

"Klien saya, Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, sudah terlanjur di-framing telah melakukan pelecehan seksual lewat sederet pemberitaan media. Klien saya disebut terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

1. Bingung dengan aturan pasal yang digunakan Anies nonaktifkan Blessmiyanda

Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Suriaman mengatakan bahwa pengumuman keputusan Gubernur itu tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham, sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik kliennya. Anies menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021 dan dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu. Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS," kata dia.

2. Pengacara pertanyakan bagaimana dugaan pelecehan seksual itu bisa dibuktikan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia pun mempertanyakan bagaimana inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual unsur jika menggunakan pasal tersebut. "Artinya, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual," kata dia.

"Klien saya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum," ujarnya lagi.

3. Rekaman yang berkata jangan dicium

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Suriaman juga mengatakan bahwa dalam bukti rekaman antara Blessmiyanda dan IGM tidak jelas menunjukkan suatu bentuk pelecehan.

"Bukti rekaman itu berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa. Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us