Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.