Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4.187 Jemaah Haji Batal Berangkat, Jadwal Tunggu Aceh Sampai 30 Tahun

Ilustrasi jemaah haji di Asrama Haji. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji untuk musim haji 1442 Hijriah atau 2021.

Putusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 atau 2021 M.

Keputusan tersebut dikeluarkan mengingat hingga kini pandemik COVID-19 masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada daftar tunggu haji.

1. Ada 4.187 jemaah haji asal Aceh dibatalkan berangkat

Ilustrasi jemaah haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Akibat dikeluarkan KMA Nomor 660 tahun 2021, tercatat ada 210 ribu orang jemaah haji asal Indonesia batal berangkat menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.

Kapala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Arijal mengatakan, untuk Aceh sendiri, tercatat ada 4.187 jemaah yang batal diberangkatkan tahun ini.

2. Jadwal tunggu jemaah haji asal Aceh sampai 30 tahun

Ilustrasi jemaah haji Indonesia saat tiba di Tanah Air. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu di Aceh, dikatakan Arijal, mencapai 127 ribu orang. Pembatalan haji tahun ini membuat masa tunggu haji Provinsi Aceh semakin diperpanjang.

"Untuk sementara kita sudah 127 ribu orang pendaftar. Perkiraan waktunya itu mencapai 30 tahun," kata Arijal, pada Rabu (9/6/2021).

Meski demikian, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh memastikan jemaah haji asal Aceh yang gagal diberangkatkan tahun ini akan diprioritaskan berangkat di tahun selanjutnya.

Terutama bagi jemaah yang telah melunasi dana setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

"Jadi memang pemberangkatannya untuk tahun 2020 seyogianya di tahun 2021, namun nanti pemerintah menjadi prioritas itu adalah jemaah yang sudah melunasi itu," ujar Arijal.

"Kepada para jemaah, ingin kami sampaikan mohon bersabar dalam keadaan --Covid-19-- seperti ini," imbuhnya.

3. Jemaah bisa meminta kembali uang keberangkatan

Ilustrasi rombongan jemaah haji. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Arijal menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), seluruh dana yang disetorkan oleh masyarakat, baik setoran awal maupun setoran lunas dijamin keamanannya.

"Bagi jemaah yang ingin meminta kembali, boleh diminta kembali. nanti melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota nanti diajukan permohonan pengembalian dari setoran pelunasan bagi jemaah haji yang ingin menunda pelunasannya. Ini dibolehkan," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us