Ada Politisasi Bansos, Saldi Isra Dorong MK Gelar Pemilu Ulang

Gugatan AMIN ditolak oleh 5 hakim konstitusi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mendorong agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah lantaran terbukti telah terjadi politisasi bansos dan pengerahan aparat negara jelang Pemilu 2024.

Tujuannya untuk memenangkan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan oleh Saldi ketika membacakan sikapnya yang berbeda dalam mengadili gugatan paslon Anies-Muhaimin (AMIN) di MK.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah," ujar Saldi, dikutip dari YouTube pada Senin (22/4/2024).

Dalam pandangannya yang berbeda, Saldi meyakini terjadi pembagian bantuan sosial lebih masif dalam rentang waktu yang berdekatan dengan Pemilu 2024. Praktik demikian, kata Saldi, merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan pemilu (electoral incentive).

Saldi juga menyebut beberapa menteri aktif yang ikut menjadi tim kampanye dalam membagikan bansos yang terasosiasi dengan jabatan presiden.

"Sementara, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan, menteri terkait yang langsung dengan tugas tersebut, in case Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam penyaluran bansos secara langsung di lapangan," kata mantan akademisi di Universitas Andalas (Unand) itu.

Selain itu, Saldi juga meyakini adanya sebagian penjabat kepala daerah yang bersikap tidak netral. Berdasarkan keterangan Bawaslu dan fakta di persidangan, terungkap beberapa pj kepala daerah yang tidak netral antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat.

"Adapun bentuk ketidaknetralan pj kepala daerah di antaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bantuan sosial dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu, penyelenggaraan kegiatan massal dengan mengenakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kantor-kantor pemerintah daerah serta ajakan untuk memilih paslon di media sosial dan gedung milik pemerintah," kata Saldi memaparkan.

Selain Saldi, ada pula satu hakim konstitusi lainnya yang juga mendorong dilakukan PSU, yakni Arief Hidayat. Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menunjukkan sikap berbeda terhadap pokok permohonan AMIN. Mereka mengabulkan sebagian gugatan tim hukum AMIN.

Namun, lima hakim konstitusi lainnya satu suara menolak semua pokok permohonan tim hukum AMIN.

Baca Juga: Demo MK, DLH DKI Siagakan Puluhan Personel dan Armada Pembersih

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya