Advokat Lucas Segera Jalani Sidang Perdana pada Rabu Esok

Lucas terancam pidana penjara 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Advokat Lucas yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi penyidikan koleganya, Eddy Sindoro, segera disidang pada pekan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, Lucas akan menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan pada Rabu (7/11). 

"Senin, 29 Oktober, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke Pengadilan Negeri," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin. 

Lucas dinilai oleh penyidik antirasuah memiliki peran penting sehingga Eddy bisa kabur ke beberapa negara di Asia Tenggara. Bahkan, ketika penyidik KPK berhasil mengendus keberadaannya di Negeri Jiran pada (29/8) lalu, ia masih bisa kembali kabur ke Thailand usai mendarat kembali di Jakarta. 

Lucas diketahui sempat memprotes penahanannya dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut kembali dengan alasan untuk direvisi. Lalu, apa komentar kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, mengenai dugaan keterlibatan Lucas dalam kasus tersebut?

1. Lucas sejak awal mempertanyakan alat bukti yang dimiliki oleh KPK

Advokat Lucas Segera Jalani Sidang Perdana pada Rabu Esok(Mantan kuasa hukum PT First Media, Lucas) IDN Times/Santi Dewi

Kepada media pada (26/10) lalu, Wa Ode Nur Zainab mengaku bingung, lantaran sejak awal kliennya membantah ikut membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kabur ke luar Indonesia pada tahun 2016 lalu. Bahkan, Lucas bukan kuasa hukum Eddy. Sehingga, menurutnya, tuduhan telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK itu menjadi perdebatan. 

"Sejak awal klien kami sudah menanyakan apa sih yang menjadi paling tidak dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik untuk menetapkan Bapak Lucas sebagai tersangka yang dianggap menghalang-halangi proses penyidikan? Hingga saat ini, alat bukti itu belum terkonfirmasi," kata Wa Ode yang ditemui di gedung KPK malam itu. 

Sehingga, ia menilai pihak yang berniat untuk menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Eddy bukan lah kliennya, melainkan pihak lain. Hal itu diperkuat, menurut Wa Ode, dengan adanya pengakuan dari pihak Eddy, Lucas tidak memiliki peran sama sekali dalam pelariannya dari Indonesia ke beberapa negara Asia Tenggara. Beberapa negara yang ia singgahi antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar dan berakhir di Singapura. 

Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka

2. Lucas sempat menolak diambil sampel suara

Advokat Lucas Segera Jalani Sidang Perdana pada Rabu Esok(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, selama dalam proses pemeriksaan, Lucas terlihat kurang kooperatif. Ia sempat menolak diambil sampel suaranya oleh penyidik. Sampel suara itu dibutuhkan untuk dicocokan dengan bukti sadapan yang dimiliki oleh lembaga antirasuah. 

"Informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak untuk dilakukan pengambilan sampel suara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (4/10) lalu. 

Penolakan itu tidak diambil pusing oleh lembaga antirasuah. Mereka tetap membuatkan berita acara penolakan. Tapi, lagi-lagi Lucas menolak untuk meneken berita acara penolakan tersebut. 

"KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan ini, karena penyidikan ini sudah didasari dengan bukti yang kuat," tuturnya lagi. 

Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Zainab, mengatakan kliennya saat ini juga mengalami masalah dengan kesehatannya. Wa Ode menyebut Lucas menderita suatu penyakit yang serius. Apa itu jenis penyakitnya?

"Ada sakit sesuatu yang serius dan KPK sudah tahu itu dan itu sudah lama (diderita)," kata Wa Ode tanpa menjelaskan apa penyakit kliennya. 

3. Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK di KBRI Singapura

Advokat Lucas Segera Jalani Sidang Perdana pada Rabu Esok(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke penyidik KPK di KBRI Singapura pada (12/10) lalu. Entah apa yang mendorong Eddy menyerahkan diri setelah buron selama dua tahun, namun proses tersebut turut melibatkan mantan pimpinan KPK periode 2015, Taufiequrachman Ruki. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan proses pemulangan Eddy dilakukan dengan bantuan dari otoritas Negeri Singa, Polri dan imigrasi. 

"Oleh sebab itu KPK ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu proses pengembalian salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada (12/10) lalu. 

Mantan Kepala Bidang Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno sempat menceritakan cerita di balik layar Eddy bisa lolos lagi usai mendarat di Jakarta pada (29/8) lalu. Padahal, ia berhasil dicegah masuk ke Malaysia. Menurut Agung, Eddy menggunakan celah transit pesawat. 

"Padahal, ESI (Eddy Sindoro) bukan transit passenger. Tetapi penumpang yang sudah dideportasi. Untuk bisa masuk ke area transit, maka ia harus didata sebagai transit passenger. Rupanya, data itu sudah diubah. Oleh siapa, itu bukan kewenangan pihak imigrasi," kata Agung pada (14/10) lalu. 

Seru ya sepertinya persidangan Lucas ini. Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times. 

Baca Juga: Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya