Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPO

Airlangga mangkir dari pemanggilan Kejagung sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bakal hadir dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.  

Airlangga mengatakan bakal hadir bila undangan dari Kejagung sudah diterimanya. Dia menyatakan bakal memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, itu.

"Nanti, sesudah ada undangan, saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai dengan undangan," kata Airlangga di Jakarta pada Jumat (21/7/2023). 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil oleh Kejagung pada Selasa (18/7/2023). Para jurnalis pun masih sempat bertemu dengan Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. 

Dia sudah meninggalkan kantor sekitar pukul 15:00 WIB. Para jurnalis ketika itu sempat bertanya kepada Airlangga apakah akan menghadiri pemanggilan Kejagung pukul 16:00 WIB. Justru, dia berdalih akan menghadiri agenda lain. 

"Ada agenda. Agenda sendiri," tutur dia. 

1. Kejaksaan Agung butuh keterangan dari Airlangga soal kebijakan ekspor CPO

Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPOKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa penyidik memanggil Airlangga untuk menggali informasi terkait kebijakan pemerintah terkait fasilitas CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022. Airlangga, kata Ketut, menjadi saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Kenapa baru dipanggil untuk CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketut Selasa lalu. 

Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan oleh Airlangga terkait ekspor CPO. Sebab, kasus ini, menurut Mahkamah Agung (MA), telah merugikan negara hingga Rp6 triliun.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena sudah merugikan negara cukup siginifikan. Jadi, dari hasil putusan MA, kami dalami semua," ujar Ketut. 

Baca Juga: Airlangga Dipanggil Kejagung, Politisi Senior Golkar: Saya Baru Tahu

2. Golkar nilai pemeriksaan Airlangga merupakan risikonya sebagai pejabat

Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPOErwin Aksa (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, menilai pemeriksaan Airlangga oleh Kejagung adalah risiko sebagai pejabat publik. Dia merasa pejabat publik dituntut untuk selalu memegang prinsip integritas. 

"Sudah sebuah risiko pejabat publik akan berhadapan dengan hukum. Kalau memang ada, tentunya kerugian negara, karena kebijakan atau mungkin terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebagai pejabat publik kan ada integritasnya. Itulah risiko yang harus dihadapi, jadi dihadapi saja dengan proses hukum," kata Erwin dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu (22/7/2023). 

Dia mengatakan, partai dengan lambang pohon beringin itu bakal menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejagung. Erwin memastikan Airlangga akan menghadapi proses hukum dengan baik. 

"Kita ini kan negara hukum. Kami hargai hukum, harus ikuti prosesnya dengan baik," tutur dia. 

3. Proses pemeriksaan Airlangga di Kejagung belum tentu buka peluang Munaslub

Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPOAnggota Dewan Pakar, Ridwan Hisjam usai dimintai keterangan di Dewan Etik Partai Golkar. (Dokumentasi Partai Golkar)

Sementara, anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Ridwan Hisjam, tak menjawab dengan lugas apakah pemeriksaan Airlangga di Kejagung semakin membuka lebar peluangnya untuk dilengserkan dari posisi ketua umum. Hal itu baru bisa terjadi, kata dia, bila status hukum Airlangga berubah menjadi tersangka. 

Golkar, katanya, pernah mengalami situasi serupa ketika dipimpin oleh Akbar Tanjung dan Setya Novanto. Akbar ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi dana non-budgeter Bulog senilai Rp40 miliar pada 2002 lalu. 

"Kita punya pengalaman Akbar Tanjung itu sempat jadi tersangka, malah pernah dipenjara satu bulan. Saya temani dia di kantor Kejaksaan Agung. Saya sempat tidur di masjid di situ. Tetapi, Bang Akbar akhirnya menang," ujar Ridwan di kantor DPP Partai Golkar, Selasa lalu. 

Dia mengatakan, Akbar akhirnya menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya terjadi perbedaan pendapat di antara hakim agung yang menyidangkan kasusnya. Dari lima hakim agung, empat di antaranya memutuskan untuk membebaskan Akbar. 

Kasus serupa juga pernah dialami mantan ketum Golkar lainnya yakni Setya Novanto. Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus mega rasuah, proyek pembuatan KTP Elektronik.

Bedanya, saat mantan Ketua DPR itu terus memperjuangkan nasibnya di MA, hakim agung tetap menyatakannya bersalah. Dia kemudian divonis bui selama 15 tahun. 

Baca Juga: Alasan Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya