Alasan AMIN Minta Pemilu Ulang: Presiden Jokowi Dukung Paslon 02

Dianggap sebagai kecurangan Pemilu

Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menjelaskan alasan pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, telah terjadi serangkaian pelanggaran yang terukur dan secara kualitatif dianggap menguntungkan pasangan calon 02, Prabowo-Gibran. Sebaliknya, hal tersebut dianggap merugikan paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin.

"Hasil penghitungan suara untuk (paslon) 02 diperoleh dengan cara yang melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur dan adil," ungkap Bambang ketika membeberkan pokok permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

"Tiga azas itu dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan syarat pencalonan, pengerahan aparatur negara dan penyalahgunanaan anggaran negara untuk bansos, dikerahkan untuk menggerakan mesin pemenangan paslon 02," tambah dia. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap alasan pengerahan secara masif itu lantaran cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

"Fakta hukum bahwa dukungan Presiden Jokowi dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronase yang memberikan sugesti peran para menteri di kabinetnya untuk memberikan dukungan. Sebagian di antara menteri itu ikut aktif terlibat dalam kampanye untuk mendukung putranya sebagai calon wakil presiden," tutur dia.

Ia mengatakan, para menteri itu kemudian mengaitkan program-program pemerintah yang ditujukan untuk menarik pemilih untuk memilih paslon 02.

"Tindakan di atas adalah pelanggaran pemilu dan prinsip penyelenggaran pemilu. Semuanya dapat dikualifikasi dan dikategori sebagai election fraud, tindak kecurangan dan pemilu," ujarnya lagi.

Sementara, di bagian petitum dokumen gugatan Anies-Muhaimin tertulis bila permohonan PSU dikabulkan oleh hakim konstitusi maka paslon Prabowo-Gibran dilarang ikut serta. Hal itu lantaran paslon nomor urut 02 sudah didiskualifikasi.

Sidang gugatan sengketa hasil pemilu dilanjutkan pada Kamis (28/3/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, tim hukum paslon 02.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sebut Pj Gubernur Dicopot usai Prabowo Kalah di Aceh

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya