Anies ke MK: Peristiwa Ini Jangan Dibiarkan Lewat Tanpa Dikoreksi

Anies berharap hakim konstitusi akan memutus dengan adil

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan memohon kepada delapan hakim konstitusi yang mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) agar tak membiarkan dugaan kecurangan pemilu 2024. Menurutnya, rakyat Indonesia tengah menanti kebijaksanaan dan keadilan dari para hakim konstitusi.

"Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harap, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi," kata Anies di sidang perdana sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2024).

Menurutnya, bila tidak dilakukan koreksi saat ini maka akan menjadi presden ke depan di setiap pemilihan umum di berbagai tingkat.

"Bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai sebuah kenormalan dan kebiasaan. Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," ujarnya. 

Ia pun berharap agar hakim konstitusi tidak membiarkan demokrasi dikikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit. Cita-cita reformasi harus tetap diperjuangkan agar tidak menjadi sia-sia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki harapan tinggi kepada para hakim konstitusi lantaran sebelumnya MK menghapus pasal pencemaran nama baik.

"Allah memberikan kepada kami harapan bahwa independensi, keberanian dan ketegasan dalam menegakan keadilan hadir kembali di MK ini," kata dia.

Anies berharap para hakim konstitusi menggunakan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap putusan perkara yang diajukan.

"Selain itu, hakim konstitusi diharapkan menggunakan nilai-nilai demokrasi sebagai panduan utama dalam membangun masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera," tutur dia.

Ini merupakan sesi pertama dari sidang sengketa pilpres 2024 yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Hari ini, paslon nomor urut satu diminta untuk memaparkan permohonannya.

Di dalam gugatan sengketanya, tim hukum AMIN meminta agar paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Selain itu, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 berisi hakim konstitusi menargetkan sengketa pilpres wajib diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga: Tim AMIN Bongkar Kejanggalan Suara Prabowo-Gibran di Sidang MK

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya