Anies Singgung Intervensi Penguasa di Pemilu 2024 dalam Sidang MK

Intervensi itu merambah pemimpin MK

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan sempat menyinggung adanya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon presiden secara eksplisit. Padahal, menurut Anies, calon tersebut sejak awal tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Intervensi itu bahkan sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, seharusnya MK berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir untuk menegakan prinsip demokrasi.

"Tetapi, demokrasi kita terancam oleh intervensi yang terjadi hingga ke pemimpin MK. Bila itu yang terjadi, maka pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ujar Anies ketika membacakan permohonan pendahuluan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Selain cawe-cawe di level MK, kata Anies, terdapat praktik aparat daerah mengalami tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Bahkan, diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta ada pula penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Di forum itu, Anies pun menjawab dengan tegas bahwa pemilu 2024 sudah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.

"Saat ini malah terpampang nyata serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," ujarnya.

Anies membacakan permohonan pendahuluan gugatan sengketa pilpres di hadapan delapan hakim konstitusi. Selain itu, sidang ikut dihadiri oleh tim hukum dari paslon Prabowo-Gibran. Mereka menjadi pihak terkait di dalam sidang perdana MK.

Sementara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon. Di dalam petitum gugatannya, paslon AMIN meminta agar KPU mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran. Selain itu, KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa kehadiran paslon nomor urut dua.

Sesuai dengan Peraturan MK nomor 1 tahun 2024, gugatan sengketa pilpres itu harus diputuskan dalam 14 hari kerja. MK menargetkan pengambilan keputusan bisa diambil pada 22 April 2024.

Baca Juga: Sidang Perdana di MK, Tim Hukum AMIN akan Paparkan Permohonan Gugatan

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya