Bamsoet: Anggota Parlemen Tua Sulit Lapor Harta Kekayaan karena Gaptek

Baru 55 persen anggota parlemen lapor harta kekayaan

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaporkan harta kekayaan diduga karena tak paham teknologi alias gaptek. Apalagi, kini untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi secara manual menggunakan kertas dan dikirim ke komisi antirasuah. Semua sudah dilakukan secara daring. 

"Ini karena menyangkut soal kegaptekan juga. Rata-rata yang tua-tua seperti kami ini agak gaptek mengenai teknologi sehingga harus menyuruh staf atau anak muda lainnya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu ketika berbicara di diskusi virtual dengan tajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat?" pada Selasa (7/9/2021). 

"Kalau (anggota parlemen) yang muda-muda literasi teknologinya jauh lebih baik," imbuhnya. 

Pernyataan Bamsoet itu menanggapi data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, soal lembaga yang patuh dan lengkap melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK pada 2020, baru 90,54 persen anggota parlemen yang melaporkan harta kekayaannya. Mayoritas yang telah melapor adalah anggota parlemen di bawah usia 40 tahun. 

Tingkat kepatuhan ini menurun bila dibandingkan pada 2019. Ketika itu, 100 persen anggota parlemen telah melaporkan harta kekayaan. Tetapi, tahun itu bersamaan dengan momen pemilu legislatif dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon peserta pemilu melaporkan LHKPN ke KPK. 

Sedangkan, secara umum pada 2020, dari berbagai instansi, pejabat negara yang telah melaporkan LHKPN di bawah usia 40 tahun mencapai 98 persen. Pejabat dengan rentang usia 40-60 tahun yang melapor mencapai 86 persen dan pejabat di atas 60 tahun hanya 85 persen. 

"Padahal, yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN itu para pejabat yang berusia 40-60 tahun. Tetapi, sekarang bila dilihat yang paling patuh justru pejabat di bawah usia 40 tahun. Jadi, kelihatannya saat masih muda masih patuh (lapor LHKPN), sedangkan ketika makin tua, makin susah (lapor harta kekayaan)," kata Pahala dalam diskusi yang sama. 

Namun, Bamsoet memiliki strategi agar anggota DPR dan MPR bisa patuh serta reguler melaporkan harta kekayaannya. Apa strategi yang diusulkan Bamsoet ke KPK?

1. Bamsoet dorong KPK dekati sembilan ketum parpol agar kader di parlemen patuh lapor LHKPN

Bamsoet: Anggota Parlemen Tua Sulit Lapor Harta Kekayaan karena GaptekData pelaporan harta kekayaan pada 2018 hingga 2020 yang dimiliki oleh KPK berdasarkan instansi asal serta usia (Tangkapan layar YouTube KPK)

Di dalam diskusi itu, Bamsoet mengatakan sudah membuka klinik LHKPN di parlemen. Tujuannya semula diharapkan bisa memudahkan anggota parlemen untuk berkonsultasi bila ingin melaporkan harta kekayaan. Sayangnya, anggota parlemen tidak antusias memanfaatkan layanan tersebut. 

Selain itu, Bamsoet tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh anggota DPR agar patuh dan rutin tiap tahun melaporkan LHKPN.

"Karena anggota kami memiliki ketua masing-masing. Anggota MPR kan terdiri dari anggota DPR dan DPD," kata Bamsoet. 

Ia menambahkan kini pejabat negara tidak bisa lagi mengisi secara serampangan LHKPN karena akan disesuaikan dengan pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT).

"Apakah ada aset baru, aset yang dilepas, itu kan juga tergambar di laporan pajak," tutur dia. 

Bamsoet pun mengakui belum semua anggota MPR yang patuh melaporkan LHKPN. Baru 450 anggota dari 711 anggota MPR yang melaporkan harta kekayaan.

"Anggota DPR masih ada 240 lagi (yang belum melapor) dan anggota DPD tersisa 15 orang," katanya. 

Menurut Bamsoet, salah satu penyebab anggota parlemen tak melaporkan LHKPN karena tidak ada konsekuensi bila absen melaporkan. Konsekuensi yang mereka rasakan hanya dipermalukan saja dan itu dinilai tidak cukup. 

Maka Bamsoet pun menyarankan agar KPK memberikan pemahaman kepada pimpinan partai politik dan fraksi di parlemen.

"Sebab, bila pimpinan parpol memerintahkan tanggal sekian tidak memberikan laporan harta kekayaan akan ada sanksi," kata Bamsoet.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Anggota Parlemen Belum Lapor LHKPN karena Pandemik

2. Anggota parlemen enggan melaporkan LHKPN karena tidak ada sanksi dari KPK

Bamsoet: Anggota Parlemen Tua Sulit Lapor Harta Kekayaan karena GaptekKetua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Tangkapan layar YouTube KPK)
Bamsoet: Anggota Parlemen Tua Sulit Lapor Harta Kekayaan karena GaptekData pelaporan LHKPN dari KPK mengenai tingkat kepatuhan anggota parlemen melaporkan harta kekayaan (Tangkapan layar YouTube KPK)

Menurut Bamsoet, mengumumkan anggota parlemen tertentu yang belum melaporkan LHKPN tidak akan membuat mereka jera dan tergerak. Ia menilai perlu ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh ketua umum parpol. 

"Misalnya oleh pimpinan parpol diancam akan dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu). Cara-cara seperti itu bisa jadi lebih efektif," kata Bamsoet. 

"Artinya, KPK cukup berhubungan dengan sembilan ketum parpol, maka selesai semua urusan di parlemen," tutur dia lagi. 

Sedangkan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di DPD, maka KPK diusulkan berkomunikasi dengan Ketua DPD agar bisa memasukan kewajiban tersebut ke dalam tata tertib DPD. 

"Itu bisa dibuat di internal DPD," ujarnya. 

3. Ketua KPK dorong anggota parlemen rutin tiap tahun lapor LHKPN

Bamsoet: Anggota Parlemen Tua Sulit Lapor Harta Kekayaan karena GaptekANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara, Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri mewanti-wanti para pejabat negara termasuk anggota parlemen agar tak melaporkan di awal dan akhir menjabat saja. Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaan selama menjabat dan duduk sebagai pejabat publik. 

"Di Pasal 5 ayat (2), LHKPN penyelenggara negara disebut wajib dilaporkan tiga kali yaitu sebelum, selama dan setelah (menjabat). Selama ini rekan-rekan legislatif, eksekutif dan yudikatif hanya di awal dan akhir yakni Pasal 5 ayat (3) saja. Ketika melaporkan saat duduk sebagai pejabat publik, mereka malah gak mau," kata Firli, yang saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK juga tak rutin melaporkan LHKPN. 

Ia menambahkan seorang pejabat publik dikatakan taat terhadap LHKPN artinya laporan mengenai harta kekayaannya rutin tersedia di situs KPK setiap tahun.

"Artinya, bila ia menjabat pada periode 2019-2024, artinya 2019 taat, 2020 taat, 2021-2024 ada terus," tutur dia lagi. 

Pria yang juga merupakan perwira tinggi aktif di kepolisian itu turut meminta agar pejabat publik aktif memenuhi kewajiban mengisi LHKPN selama periode mereka menjabat. 

Baca Juga: 6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPN

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya