BIN Bantah Impor Ribuan Mortir dari Serbia untuk Serang KKB

LBH Papua desak Presiden Jokowi melakukan audit terhadap BIN

Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah isi laporan yang dirilis kelompok pemantau senjata, Conflict Armament Research (CAR), yang berbasis di London. Mereka menepis telah mengimpor ribuan mortir dari Serbia untuk digunakan dalam operasi melawan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

"Enggak ada. Kami enggak punya itu (senjata mortir). Itu punya TNI," kata Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri, Mayjen TNI Edmil Nurjamil di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (16/6/2022). 

Mayjen TNI Edmil juga membantah ada 32 mortir dari Serbia yang dijatuhkan di Papua, termasuk lima mortir yang gagal meledak. Dia kembali menegaskan, senjata itu tak dibeli oleh BIN. 

"Kan Pangdamnya sudah mengakui kalau itu senjata TNI. Kita enggak main-main (dengan senjata) begitu. Panglima Kodamnya sudah sampaikan itu kok, di bulan apa itu," kata dia.

Isu ini menjadi sorotan lantaran kantor berita Reuters memasukkan dokumen dari CAR ke dalam laporan mereka. Berdasarkan laporan itu, ada 2.500 mortir yang diimpor dari Serbia yang digunakan untuk melakukan serangan udara ke KKB di delapan desa di Papua.

Lalu, apa respons komisi I DPR terkait adanya laporan dari CAR?

1. Anggota komisi I dari fraksi PKS mempertanyakan pembelian mortir oleh BIN

BIN Bantah Impor Ribuan Mortir dari Serbia untuk Serang KKBAnggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta (Dok. pks.id)

Salah satu anggota DPR yang mempertanyakan soal laporan CAR adalah Sukamta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, tidak mungkin BIN membeli atau menggunakan senjata tersebut. 

"Masak BIN pakai mortir? Kan mereka juga enggak punya pasukan," kata Sukamta ketika dihubungi pada 7 Juni 2022 lalu. 

Bila merujuk kepada aturan hukum yang ada, seluruh kontrak pengadaan senjata milik TNI harus dilakukan melalui Kementerian Pertahanan. Namun, Menhan Prabowo Subianto menerbitkan Permenhan nomor 12 tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Permenhan itu diterbitkan sebagai revisi atas Permenhan Nomor 7 Tahun 2010. Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam Permenhan Nomor 12/2020.

Salah satu poin yang diubah tertuang di dalam Pasal 1 Nomor 7 yang menyatakan, "instansi pemerintah Non Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI yang karena tugas pokok dan fungsinya diberikan izin penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya."

Baca Juga: Serbia Konfirmasi BIN Beli 2500 Mortir demi Bombardir KKB di Papua 

2. LBH Papua desak Jokowi audit BIN usai muncul dugaan pembelian mortir dari Serbia

BIN Bantah Impor Ribuan Mortir dari Serbia untuk Serang KKBPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika membuka rakornas pengawasan intern pemerintah tahun 2022 pada Selasa, 14 Juni 2022. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sementara, setelah laporan CAR itu diterbitkan Reuters dan media di dalam negeri, LBH Papua mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar melakukan audit terhadap BIN. Menurut laporan CAR, impor 2.500 mortir itu dilakukan mitranya di dalam negeri yakni PT Pindad. 

"Presiden Republik Indonesia segera melakukan audit Badan Intelijen Negara dan umumkan hasil audit BIN secara terbuka, sesuai dengan asas keterbukaan publik,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulisnya, 9 Juni 2022 lalu. 

Emanuel menjelaskan, sejak 1951, pemerintah telah melarang untuk memasukkan bahan peledak ke dalam negeri. Hal itu diatur di dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Di dalam pasal yang sama tertulis ancaman sanksinya yakni mulai dari bui 20 tahun hingga hukuman mati. 

Di dalam pasal 1 ayat (1) tertulis "siapapun yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak."  

Oleh sebab itu, kata Emanuel, bila ditemukan ada warga negara atau badan hukum yang melakukan salah satu tindakan tersebut, maka sudah sepatutnya diproses karena melanggar hukum. 

Menurut Emanuel, aturan hukum yang sama digunakan oleh pemerintah untuk mempidana sejumlah pihak di Papua. Salah satunya aktivis Papua, Abet Telenggen. 

"Sebagaimana yang dialami oleh Abet Telenggen yang dituntut dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Namun majelis hakim memutuskan bebas, karena Abeth tidak tahu-menahu tentang transaksi uang yang dikirim itu digunakan untuk apa, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor Perkara: 539/Pid.Sus/2021/PN Jap," kata dia. 

3. Mortir yang disebut diimpor dari Serbia telah dimodifikasi sehingga bisa dijatuhkan dari udara

BIN Bantah Impor Ribuan Mortir dari Serbia untuk Serang KKBIlustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, di dalam laporan CAR, mortir yang diimpor BIN dibuat produsen senjata asal Serbia, Krusic. Namun, dalam aksi di Papua, senjata mortir itu telah dimodifikasi sehingga cara penggunaannya tidak ditembakan dari tabung mortir. Melainkan langsung dijatuhkan dari udara.

"Dikatakan senjata yang dikirim ke BIN juga termasuk 3.000 inisiator elektronik dan tiga perangkat pengatur waktu yang biasanya digunakan untuk meledakkan bahan peledak,” demikian laporan CAR yang dilaporkan oleh Reuters, pada 8 Juni 2022. 

CAR dalam laporannya juga menyebut, telah memperoleh konfirmasi dari seorang saksi mata sekaligus penyelidik Hak Asasi Manusia (HAM) yang bekerja atas nama beberapa gereja. Menurut sumber tersebut, peluru mortir 81 mm itu digunakan dalam serangan ke kelompok separatis bersenjata pada bulan Oktober 2021 di delapan desa di Papua.

Baca Juga: Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya