[BREAKING] Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas

Helmy Yahya menilai penonaktifannya tidak sah

Jakarta, IDN Times - Kabar mengejutkan datang dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya yang dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas. Hal itu diketahui dari Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan penunjukkan pelaksana tugas dirut LPP TVRI periode 2017-2022. 

"Menetapkan, pertama menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia. Kedua, selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama LPP TVRI," demikian surat keputusan yang dibaca oleh IDN Times pada Kamis (5/12). 

Kemudian, poin ketiga, dewan pengawas menunjuk Supriyono duduk sebagai Direktur Teknik LPP TVRI sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama LPP TVRI. SK tersebut ditanda tangani pada (4/12) oleh Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin. 

Ketika IDN Times mengonfirmasi hal ini ke mantan pembawa acara kuis itu, Helmy membenarkan mengenai penonaktifannya oleh dewas. 

"(SK) itu benar dan saya sudah menjawab," ujar Helmy kepada IDN Times melalui pesan pendek pada sore ini. 

[BREAKING] Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas(Surat keputusan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI) Istimewa

Helmy menjawab surat penonaktifan yang ditulis oleh ketua dewan pengawas, melalui surat setebal dua halaman. Surat nomor 1582/1.1/TVRI/2019 dan dirilis pada (5/12) tertulis bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh dewas mengenai penonaktifan Helmy tidak memiliki dasar dan cacat hukum. 

Berdasarkan aturan yang berlaku di TVRI, seorang anggota direksi bisa diberhentikan bila tidak melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan tidak memenuhi persyaratan seperti yang ditulis di dalam pasal 22. 

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata dia di dalam surat jawaban itu. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [Wawancara Khusus] Helmy Yahya: Beri Waktu 2 Tahun agar TVRI Kembali Jadi Idola

Topik:

Berita Terkini Lainnya