Catat! Begini Alur Pendaftaran Parpol ke KPU yang Dimulai Hari Ini

Pendaftaran parpol akan ditutup pada 14 Agustus pukul 24:00

Jakarta, IDN Times - Tahapan menuju pemilu 2024 resmi dimulai pada Senin, (1/8/2022). Sebab, mulai hari ini hingga 14 Agustus 2022, partai politik diminta untuk mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta. 

Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pendaftaran parpol peserta pemilu bakal dilakukan di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat," ungkap Hasyim melalui keterangan tertulis pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu. 

Ia menjelaskan waktu pendaftaran telah ditentukan pada 1-13 Agustus mulai pukul 08:00 WIB-16:00 WIB. Sedangkan, pendaftaran di hari terakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022, jam pendaftaran dibuka lebih panjang yakni hingga pukul 24:00 WIB. 

Hasyim mewanti-wanti semua parpol peserta pemilu agar melakukan konfirmasi lebih dulu ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi. 

"Kami perlu antisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan ke kantor KPU di hari dan jam yang sama," kata dia. 

Ia menambahkan ketika tiba di kantor KPU, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ke ruang rapat utama KPU di lantai 2. Kemudian, usai menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

Lalu, bagaimana alur pendaftaran parpol calon peserta pemilu hingga dua pekan ke depan?

Baca Juga: Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

1. Mekanisme alur pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu yang disiapkan oleh KPU

Catat! Begini Alur Pendaftaran Parpol ke KPU yang Dimulai Hari IniPimpinan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di kantor KPU, Senin, 1 Agustus 2022 untuk melakukan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Ilman)

Berikut mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

  1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor
  2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan
  3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik
  4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik
  5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal
    hanya sejumlah 12 orang.
  6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
  7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
  8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU
  9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan
    untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan partai politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan

Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024

2. KPU tetap akan menerima dokumen fisik, tak sekedar andalkan informasi di SIPOL

Catat! Begini Alur Pendaftaran Parpol ke KPU yang Dimulai Hari IniKetua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Lebih lanjut, Hasyim memastikan pihaknya akan tetap menerima dokumen fisik untuk pendaftaran. Meski, sudah ada Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa SIPOL satu-satunya sistem mutlak untuk melengkapi data dan persyaratan.

"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau SIPOL, itu soal metode," ujarnya pada Minggu kemarin.

Hasyim menambahkan, SIPOL hanya alat bantu yang diharapkan dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik. SIPOL juga dinilai mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri. Pasalnya, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan ada tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan parpol untuk diberikan ke KPU.

3. Sembilan parpol tercatat bakal daftar ke KPU pada 1 Agustus 2022

Catat! Begini Alur Pendaftaran Parpol ke KPU yang Dimulai Hari IniIlustrasi capres (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut rencana, ada sembilan partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dibukanya pendaftaran. Semula, ada 11 parpol yang hendak mendaftar pada hari ini. Namun, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa batal mendaftar saat ini.

Tiga partai, yakni PDI-P, PKP, dan Partai Reformasi, kemungkinan besar akan menjadi pendaftar pertama. "PDI-Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi akan mendaftarkan diri pada pukul 08.00," ungkap Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik, pada Minggu kemarin di Jakarta.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera mendaftar pada pukul 08.30 WIB. Lalu, pukul 10.00 WIB, KPU akan menerima pendaftaran empat partai sekaligus, yaitu Nasdem, Partai Prima, PBB, dan Perindo. Selanjutnya, PPP akan mendaftarkan diri pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: [WANSUS] Sekjen PAN: KIB Sekoci Capres Pilihan Koalisi

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya