Cek Kondisi Psikologis, Tim LPSK Sambangi Rumah Istri Ferdy Sambo

Pemeriksaan terhadap istri Sambo didampingi oleh psikolog 

Jakarta, IDN Times - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling 3, Duren 3, Jakarta Selatan, Selasa, (9/8/2022). Mereka tiba dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berlogo LPSK sekitar pukul 10.30 WIB. 

Tim dari LPSK tidak bersedia memberikan komentar apapun ketika tiba di lokasi. Selain itu, petugas keamanan juga menjaga ketat rumah pribadi eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. Bahkan, mereka meminta kepada awak media agar meninggalkan area perumahan. 

"Tolong ya tinggalkan komplek ini. Maaf, tolong kalian keluar," kata salah satu petugas keamanan yang mengenakan pakaian bebas. 

Ini merupakan kali kedua LPSK menyambangi kediaman istri Sambo untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Sebelumnya pada pertengahan Juli lalu, tim dari LPSK juga mendatangi rumah tersebut.

Namun, psikolog yang mendampingi mengatakan istri Sambo belum bisa dimintai keterangan apapun. Ia masih dalam keadaan terguncang. 

Lalu, bagaimana nasib pengajuan perlindungan yang diajukan istri Sambo kepada LPSK bila ia tak juga dapat dimintai keterangan?

1. LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menelaah pengajuan perlindungan istri Ferdy Sambo

Cek Kondisi Psikologis, Tim LPSK Sambangi Rumah Istri Ferdy SamboWakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (tengah dan berkacamata) memberikan keterangan pers usai menerima kuasa hukum Bharada E, Senin, (8/8/2022) di kantor LPSK, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo tak bisa hanya dilakukan dalam satu kali. Perlu beberapa kali pemeriksaan agar permohonan perlindungannya bisa dipertimbangkan lebih jauh. 

"Jika yang bersangkutan masih mengalami trauma, maka pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang paling nyaman bagi korban," kat Rully kepada media di kantor LPSK, Senin (8/8/2022). 

Ia mengatakan, apabila kondisinya sudah memungkinkan, maka pemeriksaan psikologis selanjutnya dapat dilakukan di kantor LPSK. 

"Jika memungkinkan (pemeriksaan) di kantor, maka kami akan meminta dia untuk asesmen ke kantor," kata dia. 

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk menelaah permohonan dari istri Ferdy Sambo hingga 30 hari. Putri Candrawathi, istri Sambo, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara tertulis pada 14 Juli 2022 lalu. 

"Status (pengajuannya) masih permohonan, penelahaan. Kami masih memiliki waktu untuk menelaah dan menginvestigasi," kata Edwin menjawab pertanyaan IDN Times.

Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Putri akan diputuskan dalam sidang khusus di LPSK. 

Sementara, tim dari LPSK yang datang pada Selasa, telah meninggalkan rumah pribadi istri Ferdy Sambo sekitar pukul 13.40 WIB. 

Baca Juga: Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK

Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

2. Putri tak akan kunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob

Cek Kondisi Psikologis, Tim LPSK Sambangi Rumah Istri Ferdy SamboSuasana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan, kliennya tak akan berkunjung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa. Hal itu lantaran kliennya ingin fokus kepada pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh LPSK. 

"Belum ada rencana (ke Mako Brimob) hari ini, karena ada pertemuan dengan LPSK di kediaman. Saya memang ikut berada di rumah, tetapi proses assessment dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum," kata Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

3. Istri Sambo merasa terancam dari pemberitaan media yang spekulatif

Cek Kondisi Psikologis, Tim LPSK Sambangi Rumah Istri Ferdy SamboKuasa Hukum Ibu Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (IDN Times/Tata Firza)

Sebelumnya, Arman mengatakan, kliennya meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam. Ancaman yang dimaksud salah satunya pemberitaan spekulatif dan asumsi publik mengenai dugaan pelecehan seksual.

"Permohonan ke LPSK itu sesuai dengan undang-undang LPSK yakni dari segala bentuk ancaman yang diatur di dalam undang-undang LPSK. Termasuk dari berita-berita spekulatif dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi serta tekanan dari pihak manapun juga," kata Arman kepada IDN Times pada 28 Juli 2022 lalu. 

Menurut Arman, pemberitaan di media yang hingga kini berseliweran menambah beban psikologis kliennya.

"Hal itu juga disampaikan oleh psikolog yang menangani klien saya," kata dia.

Adapun Putri telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya, pada 9 Juli 2022 lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, menurut Arman, kini persoalan seolah bergeser dan tak lagi tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya. 

"Klien saya seolah-olah tak lagi dianggap sebagai korban pelecehan seksual," kata Arman dalam wawancara khusus Majalah Tempo pada akhir Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Perempuan yang Muncul di Mako Brimob Bukan Ibu P

Baca Juga: Brigadir RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya