Giliran Mendag Enggartiasto yang Dipanggil KPK untuk Kasus Bowo Sidik

Rencananya Mendag Enggar dipanggil pada 2 Juli

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan untuk memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Enggar dijadwalkan untuk diperiksa pada (2/7) mendatang. 

"Jadi, kami berencana untuk memanggil Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Suratnya sudah kami sampaikan oleh Biro Hukum untuk pemeriksaan pada tanggal 2 Juli 2019. Kami harap, saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Rabu (19/6). 

Enggar rencananya diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyidik dua tindak perkara yakni penyuapan dan penerimaan gratifikasi. 

Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, ada uang gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik diduga berasal dari pembahasan gula kristal rafinasi. Lalu, berapa uang yang diduga diterima oleh Bowo terkait pengaturan gula kristal rafinasi? Apa komentar Mendag Enggar ketika namanya disebut-sebut oleh Bowo sebagai salah satu pihak yang memberikan uang gratifikasi?

1. Bowo Sidik sebut menerima uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto

Giliran Mendag Enggartiasto yang Dipanggil KPK untuk Kasus Bowo SidikAntara Foto/Dhemas Reviyanto

Informasi soal adanya pemberian uang diduga dari Mendag Enggartiasto Lukita ke Bowo Sidik, diungkap kali pertama oleh Majalah Tempo. Dalam pemeriksaan pada 9 April lalu, Bowo disebut mengaku penyidik bahwa ia diberi uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura senilai Rp2 miliar. 

Bowo bercerita uang itu kemudian dijadikan bagian dari Rp8 miliar yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop. Ratusan ribu amplop tersebut kemudian ditemukan oleh penyidik KPK di enam lemari besi di perusahaan bernama Inersia.

Kuasa hukum Bowo Sidik ketika itu, Saut Edward Rajagukguk, mengaku tidak pernah menyampaikan informasi nama Menteri yang bersangkutan ke publik. Ia mengatakan itu merupakan materi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Saya belum tahu kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang Menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (22/4). 

Usai nama Enggar ramai di ruang publik, tiba-tiba Bowo mengambil keputusan dengan mengganti kuasa hukumnya menjadi Sahala Pandjaitan. Sahala resmi menjadi kuasa hukum Bowo pada Jumat (3/5). 

Melalui kuasa hukumnya yang baru, Bowo mengaku akan mengubah keterangannya yang pernah ia sampaikan ke penyidik. Khususnya yang menyangkut keterangan dari Mendag Enggar dan Direktur PT PLN non aktif, Sofyan Basir. Nama Sofyan ikut terseret, karena ia diduga juga menyebut mantan Dirut PT BRI itu sebagai salah satu pihak yang memberikan duit. 

"Ini surat pencabutan (hak kuasa hukumnya). Jadi, kuasa dari Pak Saut sudah dicabut," kata Sahala di gedung KPK pada (3/5) lalu. 

Baca Juga: Bowo Sidik Sebut Sumber Uang Amplop 'Serangan Fajar' dari Menteri

2. KPK ingin menggali dugaan penerimaan gratifikasi untuk Bowo Sidik

Giliran Mendag Enggartiasto yang Dipanggil KPK untuk Kasus Bowo Sidik(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Setelah KPK berhasil melimpahkan soal penerimaan suap ke Bowo ke pengadilan, kini mereka tengah fokus untuk menggali soal gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR itu. Lembaga antirasuah memperkirakan ada duit senilai Rp6,5 miliar yang diterima oleh Bowo Sidik terkait pembahasan dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai lelang gula rafinasi.

"Itu perlu kami klarifikasi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Itu sebabnya dalam beberapa hari terakhir KPK memanggil anggota komisi VI, komisi tempat Bowo bertugas di DPR. Pada Selasa (18/6) kemarin, KPK memanggil Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar. Keduanya diperiksa untuk tersangka Indung. 

Sementara, pada Rabu kemarin, KPK memanggil anggota Komisi VI lainnya yakni M. Haikal. Febri menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan soal rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan yang membahas aturan gula kristal rafinasi. 

"Penyidik mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama Kementerian Perdagangan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan soal gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Materi dalam rapat itu yang kami klarifikasi," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Selanjutnya, penyidik KPK akan memanggil anggota DPR lainnya yakni M. Nasir pada bulan ini. Namun, Febri tidak menjelaskan secara spesifik tanggal berapa ia akan dipanggil. 

Sebelumnya, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan pada (4/5) lalu di ruang kerja politisi dari Partai Demokrat tersebut. Penggeledahan di ruangan adik Muhammad Nazaruddin itu dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo. 

3. KPK sudah menggeledah rumah dan kantor Mendag Enggar

Giliran Mendag Enggartiasto yang Dipanggil KPK untuk Kasus Bowo SidikIDN Times/Galih Persiana

Penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Mendag Enggar di Kementerian Perdagangan dan kediaman pribadinya di area Kuningan. Proses penggeledahan di kantor Enggar terjadi pada (29/4) lalu. Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Enggar.

Ketika peristiwa itu terjadi, Menteri dari Partai Nasdem tersebut mengaku tengah tidak berada di kantor. 

"Saya tahu (ada penggeledahan). Tapi saya enggak ada (di ruang kerja)," ujar Enggar ketika dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan pada (29/4) lalu. 

Dari penggeledahan di kantor Kemendag, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perdagangan gula. Sementara, penggeledahan di kediaman Enggar terjadi pada (30/4). Namun, ketika dilakukan penggeledahan, tidak ada satu pun benda-benda yang disita oleh penyidik. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penggeledahan perlu dilakukan penyidik di kediaman Enggar karena adanya temuan informasi saat proses penyidikan. 

"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa informasi yang berkembang di penyidikan, terutama terkait apakah benar atau tidak tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri pada (2/5) lalu. 

4. Mendag Enggar membantah telah menyuap Bowo Sidik Rp2 miliar

Giliran Mendag Enggartiasto yang Dipanggil KPK untuk Kasus Bowo Sidik(Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ) ANTARA FOTO/Aloysius Jarot

Sementara, Mendag Enggar sebelumnya sudah membantah telah menyuap Bowo Sidik senilai Rp2 miliar. 

 Duit Rp2 miliar tersebut diduga diberikan oleh Enggar dalam bentuk mata uang dollar Singapura pada 2017 lalu.

Bantahan disampaikan oleh Bowo usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara pada Senin (29/4). 

"Apa urusannya saya ngasih duit (ke Bowo Sidik)?," kata Enggar. 

Ia menjelaskan tidak ada kaitan antara dirinya dengan Bowo secara politis, lantaran parpol yang menaungi mereka berbeda. Bowo adalah kader Partai Golkar. Sedangkan, Enggar merupakan kader Partai Nasdem. 

Baca Juga: KPK Selesai Hitung Duit 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Totalnya Rp8,45 M

Topik:

Berita Terkini Lainnya