Harapan Mahfud bagi Suhartoyo: Mudah-mudahan Tak Membiarkan MK Rusak

Suhartoyo juga tak setuju batas usia capres-cawapres diubah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambut baik terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku sudah kenal Suhartoyo sejak lama, lantaran dulu menempuh studi di kampus yang sama yaitu Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta. 

"Saya kenal Suhartoyo itu sebagai teman sekolah saya satu kelas ketika program S1 hukum UII di Yogyakarta. Kami satu angkatan, satu kelas dan satu kelompok belajar," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Ia pun berharap, Suhartoyo tetap menjadi pribadi yang baik seperti yang ia kenal ketika sama-sama kuliah di Yogyakarta. "Sampai saat ini sih, teman saya ini masih bisa diharapkan," tutur dia. 

"Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak, karena harus diperbaiki," ujarnya lagi. 

1. Suhartoyo sebut ia tidak meminta dipilih jadi Ketua MK

Harapan Mahfud bagi Suhartoyo: Mudah-mudahan Tak Membiarkan MK RusakHakim Konstitusi Suhartoyo (dok. MKRI)

Sementara, Suhartoyo mengatakan, ia tidak pernah memilih untuk menjadi Ketua MK. Tetapi, itu semua merupakan hasil kesepakatan dari delapan hakim konstitusi lainnya. 

"Jadi teman-teman semua yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tapi ada kehendak dari para Yang Mulia," ujar Suhartoyo ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (9/11/2023), di gedung Mahkamah Konstitusi. 

Ia pun mengaku sanggup untuk memimpin dan mengembalikan nama baik MK yang sudah tercoreng, lantaran cawe-cawe terkait putusan batas usia capres dan cawapres. 

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu," tutur dia. 

Baca Juga: Ungkap Alasan Mau Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Bukan Saya yang Minta

2. Hanya dua orang yang bersedia gantikan Anwar Usman menjadi Ketua MK

Harapan Mahfud bagi Suhartoyo: Mudah-mudahan Tak Membiarkan MK RusakHakim konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Sementara, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tak semua hakim konstitusi bersedia menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua MK. Hanya ada dua orang yang bersedia yakni dirinya sendiri dan Suhartoyo. 

Saldi menuturkan, tujuh hakim yang menolak jadi Ketua MK memiliki argumentasi yang berbeda-beda. Hakim Arief Hidayat yang hampir terpilih jadi Ketua MK kembali pada Maret 2023 lalu berdalih, ingin mengambil peran lain. Kemudian, Hakim Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams beralasan segera memasuki masa pensiun.

Sementara, Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK karena terbukti melanggar etik berat.

Oleh sebab itu, Saldi dan Suhartoyo dianggap layak jadi pimpinan MK karena berpengalaman menjadi hakim konstitusi.

"Yang Mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK. Saya 6,5 tahun, sudah bisa tahu lah satu sama lain. Itu pertimbangan yang kami baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua. Tapi, kenapa Pak Harto bersedia, tanya ke Beliau. Saya manggil Beliau Pak Harto," kata Saldi. 

3. Hakim Suhartoyo tak sepenuhnya punya rekam jejak baik

Harapan Mahfud bagi Suhartoyo: Mudah-mudahan Tak Membiarkan MK RusakIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, dalam perspektif Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meski Suhartoyo menyatakan perbedaan pendapat terkait batas usia capres dan cawapres, namun pembahasan sidang seharusnya sudah bisa dicegah dari awal. Sebab, Suhartoyo menemukan bahwa dokumen yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbiru, belum ditandatangani. 

"Pada saat pemeriksaan perkara 090, Suhartoyo yang menemukan bahwa dokumen uji materiil belum ditandatangani. Dia juga yang menanyakan apakah perkara sudah dicabut. Tapi, dia tidak menghentikan pembahasan," ujar Julius kepada IDN Times melalui telepon pada Kamis malam kemarin. 

Seharusnya Suhartoyo mengatakan kepada Ketua MK saat itu, bahwa dokumen uji materiil sudah cacat administrasi dan hukum acara. "Maka, perkara ini harus dihentikan dan tidak lagi bisa dibahas lebih lanjut," tutur dia. 

Namun, yang terjadi, Suhartoyo justru tetap membiarkan perkara tersebut diadili dan diputus oleh Anwar Usman. 

https://www.youtube.com/embed/bHn15ibqvQ8

Baca Juga: Profil Suhartoyo: Hakim PN Lampung yang Jadi Ketua MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya