Ini Kronologi Kantor Polres Jayawijaya Dirusak Personel TNI

Lima anggota TNI Yonif 756 sudah ditetapkan jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Bentrokan antara personel TNI dengan Polri kembali terjadi lalu di Papua pada Sabtu (2/3/2024). Sejumlah personel TNI yang diketahui merupakan anggota Batalyon 757/WMS itu juga merusak kantor Polres Jayawijaya. Akibatnya kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya pecah karena terkena lemparan batu. 

Peristiwa yang terjadi pada akhir pekan itu viral di media sosial. Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Izak Pangemanan mengatakan aksi penyerangan oleh sejumlah personel TNI ke kantor Polres Jayawijaya dipicu salah paham. 

Peristiwa itu bermula ketika kepolisian yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan masyarakat tentang keributan di Pilamo Futsal yang dilakukan oleh anggota TNI. Petugas SPKT lalu melaporkan kepada Subdenpom Wamena. Tak lama setelah itu anggota Batalyon 756/WMS datang dengan kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam dan senjata api. 

"Itu hanya salah paham," ujar Mayjen Izak ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3/2024). 

Ia pun menjanjikan akan ada sanksi bagi prajurit TNI yang melanggar. Mayjen Izak menambahkan pemeriksaan sedang dilakukan terhadap semua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan kantor Polres Jayawijaya. 

Baca Juga: Pesawat Tempur TNI AD Unjuk Kemampuan di Hadapan KSAD

1. Lima prajurit TNI ditetapkan jadi tersangka

Ini Kronologi Kantor Polres Jayawijaya Dirusak Personel TNIPangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan. (ANTARA FOTO/Evakrudijati)

Lebih lanjut, Mayjen Izak pada Selasa (5/3/2024) menyampaikan bahwa lima prajurit TNI sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karena ia terlibat langsung dalam aksi penyerangan ke kantor Polres Jayawijaya. 

"Semua yang terlibat, baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kami periksa. Dari 21 orang yang kami periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Mayjen Izak di Kodam XVII/Cendrawasih pada pagi tadi. 

Ia pun menggaris bawahi penyerangan terhadap kantor Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa. Itu merupakan pelanggaran hukum.  

"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," kata dia. 

Baca Juga: Koalisi Sipil Minta TNI Setop Rencana Penambahan 22 Kodam Baru

2. Polda Papua pilih isu penyerangan Polres Jayawijaya diselesaikan secara internal

Ini Kronologi Kantor Polres Jayawijaya Dirusak Personel TNIKapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri (dok. Humas Polda Papua)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Kapolda Papua, Irjen (Pol) Mathius D. Fakhiri enggan berkomentar banyak. Mathius menyebut hal tersebut bakal ditangani oleh Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Izak Pangemanan.

"Tidak apa-apa itu kami selesaikan ke dalam. (Penyebabnya) salah pengertian. Mereka sudah ditangani sama Pangdam, jadi saya tidak berkomentar," ujar Mathius pada Senin kemarin. 

Alih-alih mengurusi soal kantor Polres Jayawijaya yang rusak, Mathius mengaku memilih fokus dalam pengamanan tahapan pemilu 2024. Insiden pengrusakan kantor Polres Jayawijaya menjadi ranah TNI. 

"Kami semua sama-sama sekarang fokus untuk menyelesaikan kegiatan Pemilu," kata dia. 

3. Polda Papua sudah minta Kapolres segera perbaiki ruangan yang rusak

Ini Kronologi Kantor Polres Jayawijaya Dirusak Personel TNIPolres Jayawijaya dirusak oleh sejumlah personel TNI pada 2 Maret 2024. (Dokumentasi Twitter)

Kapolda Papua, Irjen (Pol) Mathius D. Fakhiri mengaku telah memerintahkan Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo segera memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat insiden penyerangan anggota TNI. Polda Papua menyerahkan masalah lainnya ke Pangdam XVII/Cendrawasih. 

"Jadi, gak apa-apa. Saya sudah minta Kapolres untuk perbaiki. Nanti masalah (lain diambil alih) Pangdam," tutur Mathius.

Baca Juga: Kadispenad: Lapor ke Kami Bila Ada Prajurit TNI AD Tak Netral

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya