Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat Gugatan

Hakim menolak gugatan praperadilan secara keseluruhan

Jakarta, IDN Times - Jelang pembacaan putusan sidang praperadilan atas nama tersangka Muhammad Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5), ia tiba-tiba membuat kejutan. Begitu sidang digelar sekitar pukul 14:00 WIB, kuasa hukum pria yang akrab disapa Rommy itu langsung menyampaikan kliennya ingin mencabut surat gugatan yang diajukan pada akhir Maret lalu. 

"Yang Mulia, kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin mencabut surat pengajuan praperadilan," kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail pada siang tadi. 

Kendati demikian, persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan itu tetap dilanjutkan oleh hakim tunggal Agus Widodo pada hari ini. Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rommy. 

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Agus di ruang sidang tadi. 

Lalu, apa yang menjadi alasan Rommy tiba-tiba mencabut surat pengajuan praperadilan di hari pembacaan vonis?

1. Kuasa hukum menyebut Rommy memilih akan menghadapi perkara pokok di pengadilan

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat GugatanMuhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan ia baru diberi tahu oleh kliennya untuk mencabut surat pengajuan permohonan praperadilan pada hari ini sekitar pukul 11:00 WIB. 

"Saya pun baru dapat perintah tadi sebelum berangkat kemari (ke pengadilan). Lagipula, saya sudah dipesan oleh Beliau agar hal itu baru dibuka di sesi persidangan," kata Maqdir ketika ditemui oleh media pada Selasa (14/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia menjelaskan kliennya mencabut surat permohonan praperadilan karena memilih ingin fokus melawan KPK di pokok perkara di pengadilan. Yang jadi pertanyaan, mengapa baru hari ini surat tersebut baru dicabut? Maqdir sendiri mengaku tidak tahu. 

Namun, kata dia, secara teori, pencabutan surat pengajuan praperadilan sebelum dibacakan putusan sah-sah saja dilakukan. 

"Karena pada prinsip dasarnya, pencabutan gugatan itu boleh dilakukan sebelum putusan dibacakan. Bahwa, KPK kemudian setuju atau tidak, itu menjadi urusan mereka," kata Maqdir lagi. 

Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

2. Kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan Rommy memilih mencabut gugatan praperadilan

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat Gugatan(Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Menurut Maqdir, hal lain yang dijadikan pertimbangan oleh kliennya mencabut pengajuan gugatan praperadilan yakni kondisi kesehatan yang kembali memburuk. 

"Salah satunya (mencabut gugatan pra peradilan) karena kondisi kesehatan," kata Maqdir. 

Ia menjelaskan kliennya kembali dilarikan ke Rumah Sakit Polri sejak Senin malam (13/5) kemarin. Maqdir mengatakan selain memang sudah disebabkan penyakit lama, kondisi ginjal Rommy bermasalah. 

"Salah satu isu penyakitnya yang belum selesai adalah (penyakit) ginjalnya," tutur dia lagi. 

3. Rommy mencabut surat pengajuan praperadilan bukan karena khawatir gugatan akan ditolak

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat Gugatan(Suasana pra peradilan Rommy pada 14 Mei 2019) IDN Times/Santi Dewi

Maqdir juga membantah kliennya sengaja mencabut pengajuan pra peradilan di hari pembacaan putusan lantaran sudah tahu akan ditolak oleh hakim tunggal Agus Widodo. Menurut Maqdir, Rommy tetap yakin pada pendiriannya bahwa proses penangkapannya oleh KPK tidak sah. Apalagi di proses penyelidikan, aktivitas penyadapan ke saluran komunikasi pribadinya dilakukan tanpa surat perintah. 

"Jadi, nanti implikasi dari putusan ini adalah besok ada penyadapan-penyadapan tanpa surat perintah, akan terus terjadi. Konsentrasi kami kan selama ini ada di sana, bahwa ada aktivitas penyadapan tanpa surat perintah, sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak huku, harus didasari surat perintah," kata dia. 

4. Penahanan Rommy kembali dibantarkan, sedangkan dua tersangka lain kasusnya sudah di tahap penuntutan

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat Gugatan(Muhammad Romahurmuziy) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali dibantarkan. 

"RMY (Rommy) tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Ini menjadi pembantaran yang kedua, setelah sebelumnya Rommy sempat dirawat di RS Polri selama hampir 1 bulan. Sementara, dua tersangka lainnya, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi sudah masuk ke tahap penuntutan. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan seleksi jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 di tahap 2 dengan tersangka HRS (Haris) dan MFQ (Muafaq)," kata dia lagi. 

Rencananya, persidangan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejauh ini, Febri menjelaskan, penyidik KPK sudah memeriksa 70 orang terkait kasus tersebut. Beberapa saksi yang ikut dimintai keterangan di antaranya Menteri Agama hingga Sekretaris Jenderal DPR. 

Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya