Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RI

RI digugat terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan tidak akan menyetop hilirisasi komoditas tambang. Sebelumnya, Indonesia sudah menyetop ekspor bahan mentah nikel selama tiga tahun terakhir.

Akibat kebijakan penyetopan bahan mentah nikel itu, Indonesia digugat oleh Uni Eropa ke Badan Perdagangan Internasional PBB (WTO). Kini, Freeport-McMoran (FCX) juga bakal berencana menggugat Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Rencana gugatan itu terungkap di dalam dokumen Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. 

"Ya, gak apa-apa (akan digugat Freeport). Yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti. Setelah nikel disetop, kemudian masuk ke tembaga, kobalt, nanti akan masuk ke bauksit dan seterusnya. Karena memang siapapun, negara manapun, organisasi internasional apapun, saya kira tidak bisa hentikan kita untuk industrialisasi untuk hilirisasi," kata Jokowi di Jakarta pada Kamis (10/8/2023). 

Ia menambahkan dengan adanya hilirisasi maka bisa memberikan nilai tambah di dalam negeri.

"Jadi, yang diekspor bukan lagi bahan mentah. Tetapi, barang setengah jadi ke barang jadi," tutur mantan Wali Kota Solo itu. 

Baca Juga: Hilirisasi Bauksit Diproyeksi Tambah Penerimaan Negara hingga Rp52 T

1. Jokowi bantah hilirisasi yang selama ini dilakukan menguntungkan China

Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RIPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jokowi menepis pernyataan ekonom Faisal Basri yang menyebut kebijakan hilirisasi selama ini menguntungkan China. Menurut Faisal, hilirisasi yang dilakukan Indonesia hanya mengubah bijih nikel menjadi ferro nickel. Hasilnya 99 persen diekspor ke Negeri Tirai Bambu. 

"Hitungan dia gimana, kalau hitungan kita ya, contoh nikel saat diekspor mentahan, bahan mentah setahun kira-kira hanya (menghasilkan) Rp17 triliun. Setelah masuk ke industrial downstreaming, ada hilirisasi, menjadi Rp510 triliun. Bayangkan aja, kita negara hanya mengambil pajak Rp17 triliun," kata Jokowi. 

Ia pun mempertanyakan jumlah potensi pemasukan negara dari Rp17 triliun dibandingkan Rp510 triliun.

"Dari situ, dari hilirisasi, kita akan dapatkan PPN, PPh Badan, PPh Karyawan, PPh perusahaan, royalti, bea ekspor, penerimaan negara bukan pajak. Coba dihitung aja dari Rp17 triliun sama Rp510 triliun, gede mana?" tanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Menurut Jokowi, sudah jelas proses hilirisasi berkontribusi lebih banyak terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Indonesia Stop Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

2. Jokowi setop ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023

Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RIPresiden Jokowi Video Call dengan Suster Fira (Tangkapan Layar IG TV @jokowi)

Sementara, pemerintah pada Juni 2023 sudah memberlakukan pelarangan ekspor komoditas bijih bauksit. Langkah itu ditempuh setelah sebelumnya, Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk mentah sejak Januari 2020.

"Mulai Juni 2023, Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian industri bauksit di dalam negeri," ungkap Jokowi pada Februari 2022.

Ia mengatakan dengan adanya larangan ekspor bijih bauksit itu maka bisa meningkatkan pendapatan negara. Dari semula Rp21 triliun menjadi Rp62 triliun.

Hal tersebut sudah terbukti ketika Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Menurut data yang diterima Jokowi, nilai ekspor nikel yang semula 1,1 miliar dollar Amerika Serikat atau setara Rp17 triliun pada 2014, meningkat menjadi 20,9 miliar dollar Amerika Serikat atau setara Rp326 triliun pada 2021.

"Artinya terjadi peningkatan hingga 19 kali lipat," tutur dia.

Ia juga menyebut pemerintah bakal terus melakukan hilirisasi di dalam negeri. Tujuannya, agar nilai tambah dari komoditas tersebut bisa dinikmati rakyat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi Banding

3. Freeport bakal gugat Indonesia karena keberatan dengan perubahan kebijakan bea keluar ekspor

Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RIKawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam dokumen SEC, Freeport mengaku keberatan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah yang berimbas kepada anak usahanya, PT Freeport Indonesia (PTFI). Mengacu kepada ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Adapun proyek smelter Freeport Indonesia telah diverifikasi pemerintah, progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret. Dengan demikian, PTFI dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK PTFI pada Juli. Aturan baru Kemenkeu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia.

Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

Baca Juga: Faisal Basri Kritik Hilirisasi SDA, Jokowi Beberkan Data Ini

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya