Kemenag Tidak akan Beri Bantuan Hukum pada Pejabat yang Ditangkap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua pejabatnya yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3) pagi lalu di Surabaya.
Muafaq dan Haris ditangkap bersamaan dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. Kedua pejabat Kemenag itu diduga kuat menyuap pria yang akrab disapa Rommy tersebut supaya bisa menduduki posisi tertentu.
"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam OTT KPK dan tidak memberikan bantuan hukum apa pun," ujar Lukman ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (16/3).
Pemecatan baru dilakukan usai kedua pejabat itu mendapat vonis hukum tetap. Lalu, berapa lama ancaman hukuman bui yang menghantui keduanya?
1. Dua pejabat Kemenag terancam bui lima tahun
Penyidik KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi. Apabila merujuk ke pasalnya maka hukuman bui yang menghantui mereka berkisar 1-5 tahun. Selain itu ada pula denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Dengan adanya dua ASN ini, maka jumlah pegawai Kemenag yang korupsi terus bertambah. Data yang dirilis oleh Kemenpan RB, ada 14 ASN di Kemenag yang sudah berstatus napi kasus korupsi. Dengan kasus ini, maka bertambah lagi menjadi 16 ASN.
Baca Juga: Telusuri Kasus Ketum PPP, KPK Periksa Sekjen Kemenag Selama 7 Jam
2. Menag Lukman mengakui masih ada kelemahan di sistem Kemenag
Editor’s picks
Selain itu, dalam jumpa pers yang digelar malam ini, Menag Lukman mengakui masih ada kelemahan dalam tata kelola manajemen di Kementerian Agama. "Kelemahan itu segera kami identifikasi untuk dilakukan perbaikan, sehingga hal serupa tidak akan terulang," kata Menteri dari PPP tersebut.
3. Menag Lukman meminta maaf ke publik
Lukman turut memahami publik pasti kecewa usai mengetahui ada dua pejabatnya yang menjadi tersangka kasus korupsi. Baik Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy, agar bisa menduduki posisi saat ini. Haris kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sedangkan, Muafaq kini duduk sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan bahwa Haris menyetor uang senilai Rp250 juta ke Rommy agar bisa terpilih. Sementara, Muafaq membayar Rp50 juta. Atas perbuatan mereka, Lukman meminta maaf ke publik. "Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," kata dia.
4. Menag Lukman akan bersikap kooperatif
Lukman menyebut ke depan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Ia juga mengaku siap apabila diminta KPK untuk hadir sebagai saksi. "Itu gak perlu ditanyakan lagi (bersedia dipanggil saksi oleh KPK), tadi saya sudah menyatakan secara eksplisit Kemenag akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca Juga: Dua Pejabatnya Ditangkap KPK, Menag Lukman Minta Maaf ke Publik