Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!

Semua fraksi di DPR setuju RKUHP disahkan jadi KUHP

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Bambang 'Pacul' Wuryanto, bersyukur karena setelah membahas selama 59 tahun, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berhasil disahkan menjadi KUHP pada Selasa (6/12/2022). Proses pengesahannya tanpa interupsi yang berarti.

Sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan KUHP tersebut. Hanya ada satu anggota parlemen dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, yang memilih untuk walk out dari rapat paripurna. 

Di sisi lain, Bambang Pacul mengakui masih terdapat kekurangan dalam KUHP yang sudah disahkan hari ini. Sebab, KUHP merupakan produk yang dihasilkan oleh manusia. Ia pun mendorong publik yang masih tidak puas terhadap produk KUHP yang disahkan hari ini supaya menempuh jalur hukum. 

"Kalau masih ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tak perlu berdemo! Kita pergi dengan baik, dikau juga pergi dengan baik," ungkap Bambang Pacul ketika memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini. 

"Sekali lagi kalau masih ada yang tidak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkmah Konstitusi (MK) melalui judicial review," tutur dia lagi. 

Ia mengklaim, KUHP yang disahkan hari ini sudah berusaha mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Bambang Pacul menyebut pasal-pasal di dalam KUHP merupakan jalan tengah. 

Lalu, apakah KUHP ini bakal langsung diterapkan usai disahkan?

1. Menkumham bantah ingin bungkam kritik lewat pengesahan RKUHP

Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara, di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly membantah bahwa pemerintah hendak melarang adanya kritik dari publik melalui pengesahan RKUHP.

"Perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Penyerangan harkat dan martabat tidak sama dengan kritik. Itu sesuatu yang berbeda, mohon dibaca," ujar Yasonna. 

Ia juga menyebut bahwa KUHP tidak memberangus jurnalistik lantaran telah dibuat ketentuan bersama Dewan Pers. Sehingga, penegak hukum tidak memaknai KUHP yang baru ini secara sewenang-wenang. Sama seperti Bambang Pacul, Yasonna mengklaim sudah mendengarkan semua masukan dari masyarakat. 

"Tentunya, kita harus mengambil keputusan dalam satu rapat paripurna untuk melahirkan, seperti yang tadi saya katakan tidak mudah untuk lepas dari warisan kolonial," kata Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu. 

Ia mengatakan, sudah sepatutnya Indonesia tidak lagi menggunakan produk hukum peninggalan zaman penjajahan Belanda. "Seolah-olah anak bangsa ini tidak bisa menghasilkan sesuatu jadi produk undang-undang," kata dia. 

Ia menambahkan bahwa produk undang-undang adalah refleksi suatu bangsa. 

Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP

2. Masa transisi KUHP hingga diterapkan butuh waktu tiga tahun

Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa usai KUHP disahkan hari ini, tidak berarti beleid itu langsung berlaku. Diperlukan waktu tiga tahun untuk masa transisi. 

"Semua ini akan ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif dan berlaku," kata Yasonna. 

Pada periode tiga tahun itu, pemerintah bakal mengadakan sosialisasi ke penegak hukum, masyarakat hingga universitas. 

3. Pemerintah bakal beri pelatihan ke penegak hukum selama masa transisi

Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!197 Personel POLRI yang dikerahkan untuk amankan jalannya Pilkades serentak di Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Di dalam jumpa pers itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa selama proses transisi, pemerintah bakal memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum agar tidak keliru memaknai KUHP yang disahkan pada hari ini. Sebab, personel Polri adalah ujung tombak dari implementasi KUHP tersebut. 

"Selama tiga tahun ini adalah waktu yang cukup luas bagi pemerintah, tim untuk menyolisasikan (KUHP) melalui pelatihan kepada para aparat penegak hukum, stakeholder lainnya seperti jaksa, hakim, advokat, pegiat HAM, dosen. Jangan sampai dia salah menjelaskan (KUHP)," kata dia. 

Ia juga menyebut akademisi yang tergabung di dalam tim ahli penyusunan RKUHP bakal menerbitkan buku terkait KUHP. 

Baca Juga: Ini 18 Klaster Isu dalam RKUHP Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya