KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau Reklamasi

Nanti KPK akan mengecek apakah benar ada korupsi atau tidak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan apabila ada pihak yang ingin melaporkan soal adanya indikasi rasuah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di utara Jakarta. Nanti, sesuai dengan prosedur standar, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. 

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, ada mekanisme laporan yang bisa dilakukan. Jadi, tidak spesifik soal ini saja (kasus penerbitan IMB di Pulau Reklamasi). Nanti, akan dilihat dulu apakah memang betul ada indikasi korupsi atau tidak. Itu proses standar saja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Senin (17/6). 

Namun, hingga kini belum ada pelaporan terkait penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, sehingga Febri tidak ingin menanggapi lebih jauh. 

"Saya kira tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi lain yang spesifik yang saya terima juga belum ada," kata dia. 

Lalu, apa komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerbitan IMB tersebut?

1. Anies menjelaskan IMB yang diterbitkan yakni untuk pemanfaatan lahan di Pulau Reklamasi

KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara, melalui keterangan tertulis pada (13/6) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi soal terbitnya IMB tersebut. Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan penerbitan IMB di pulau reklamasi dengan reklamasi sendiri itu berbeda. 

Anies menjelaskan reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Rencana untuk membangun 17 pulau di Teluk Jakarta, diklaim Anies, telah dibatalkan. Namun, saat ini sudah ada empat pulau yang sudah dibangun. Ini yang sedang diatur pemanfaatannya oleh Pemprov DKI Jakarta. 

"Ada 13 pulau yang tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah menjadi daratan," kata Anies. 

Ia juga menjelaskan yang kini tengah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah upaya pemanfaatan dan bukan melanjutkan reklamasi. 

"IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, yang pasti reklamasi telah dihentikan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: 7 Potret Terbaru Pulau Reklamasi Jakarta, Sudah Banyak Bangunan Loh!

2. Keputusan Anies Baswedan mengeluarkan IMB dikritik organisasi WALHI

KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau ReklamasiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Keputusan Anies untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikritik oleh banyak pihak. Salah satunya organisasi lingkungan hidup Walhi. 

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan dengan diterbitkannya IMB maka langkah Anies yang pernah menyegel 932 bangunan pada Juni 2018 lalu menjadi sia-sia. 

"Artinya, upaya-upaya mulai dari penyegelan tidak ada gunanya karena ujungnya IMB dari (Pulau) reklamasi dikeluarkan," ujar Soleh di kantornya di area Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada (17/6) lalu. 

Ia bahkan menilai kebijakan Anies tersebut tidak berbeda dengan gubernur sebelumnya. Penilaiannya berdasarkan landasan hukum penerbitan IMB di Pulau D, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pergub ini dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai dasar peruntukan pulau reklamasi sebelum perda disahkan. Pergub 206/2016, kata Soleh, masih bermasalah. Sebab, perencanaan dan aktivitas proyek reklamasi sudah berjalan sebelum pergub itu ditetapkan pada 25 Oktober 2016. 

"Gubernur bisa saja tidak memberikan IMB, namun lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran," ujar Soleh.

3. DPRD DKI akan memanggil Pemprov DKI usai menerbitkan IMB

KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau ReklamasiInstagram.com/AniesBaswedan

Sementara, langkah Anies yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya dikritik oleh partai pengusungnya, Gerindra. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Pemprov DKI tak melegalkan pembangunan pulau reklamasi sebelum ada Perdan. 

"Enggak boleh (ada pembangunan)," ujar Abdul ketika dikonfirmasi pada Senin kemarin. 

Menurutnya, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik seperti yang dijanjikan oleh Anies.

"Daripada masih berbeda pandangan, jadi tunggulah," kata dia lagi. 

Ia mengatakan akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di Pulau Reklamasi. Sebab, membangun tanpa IMB tak dibolehkan. 

"Semestinya gubernur harus tegas," tutur dia. 

4. Anies berdalih IMB di 4 Pulau Reklamasi diterbitkan untuk dimanfaatkan publik

KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau ReklamasiInstagram.com/AniesBaswedan

Sementara, Anies berkelit menerbitkan IMB di 4 pulau reklamasi karena area itu akan dimanfaatkan demi kepentingan publik. IMB di antaranya diberikan kepada Pulau D yang dikelola pengembang PT Kapuk Naga Indah - anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.

Anies mengatakan dia menerbitkan IMB agar pulau hasil reklamasi tersebut dapat dimanfaatkan. “Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan public,” kata Anies seperti dikutip dari keterangan tertulis pada (14/6). 

Baca Juga: Tiga Jam Berada di Pulau Reklamasi Jakarta, Begini Suasananya

Topik:

Berita Terkini Lainnya