KPK Terlambat Keluarkan Permintaan Cegah Bagi Tersangka Harun Masiku

Harun sudah ke Singapura sejak tanggal 6 Januari

Jakarta, IDN Times - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengonfirmasi komisi antirasuah baru meminta imigrasi untuk mencegah eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku pada Senin (13/1). Padahal, Harun sebelumnya disebut oleh imigrasi sudah keluar dari Indonesia sejak (6/1) lalu. Lalu, untuk apalagi komisi antirasuah meminta agar imigrasi mencegah Harun?

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan tetap dilakukan untuk berjaga-jaga bila Harun kembali ke Tanah Air sewaktu-waktu, maka ia tidak akan lagi bisa meninggalkan Indonesia. 

"Kami akan cegah lebih dulu untuk kemudian kami menempuh proses selanjutnya," ujar Ali pada Selasa malam di gedung KPK. 

Proses selanjutnya yang dimaksud oleh pria yang juga menjadi jaksa tersebut yakni memasukan nama Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, apa upaya dari komisi antirasuah agar bisa memboyong Harun kembali ke Indonesia?

1. KPK akan menjalin kerja sama dengan mitranya di luar negeri untuk memboyong Harun Masiku

KPK Terlambat Keluarkan Permintaan Cegah Bagi Tersangka Harun Masiku(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Menurut Ali, salah satu cara yang hendak digunakan untuk memboyong pulang Harun yakni dengan mengadakan kerja sama dengan interpol dan KPK Singapura. Namun, kerja sama dengan interpol baru bisa terwujud apabila nama Harun sudah dimasukan ke dalam red notice. Hingga saat ini, statusnya pun belum resmi menjadi buronan KPK. 

KPK pun memastikan Harun belum kembali ke Tanah Air. 

"Berdasarkan pengetahuan kami dari pihak imigrasi, kemarin kan sudah jelas disampaikan bahwa data lalu lintas orang yang bersangkutan sudah ada di Singapura sejak tanggal 6 Januari," kata Ali malam ini. 

Ia menegaskan kendati Harun sudah berada di luar teritori Indonesia, namun pencegahan masih dibutuhkan untuk memonitor seandainya ia kembali ke Tanah Air. 

Baca Juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah ke Singapura Sejak 6 Januari

2. KPK belum menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta Pusat

KPK Terlambat Keluarkan Permintaan Cegah Bagi Tersangka Harun MasikuSuasana Rakernas dan HUT ke-47 PDI Perjuangan, Jumat (10/). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketika ditanyakan apakah kantor DPP PDI Perjuangan sudah ikut digeledah, Ali mengakui penyidik belum melakukan hal tersebut. Namun, ia tak menjelaskan mengapa area tersebut justru tidak juga digeledah kendati sempat disebut di sana merupakan salah locus delicti perkara suap yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

"Karena ini bagian pengusutan perkara, maka kami belum bisa menyampaikan kegiatan penyidik berikutnya akan menggeledah di tempat-tempat yang mana. Tapi, ketika sudah dilakukan penggeledahan, pasti akan saya kabari," kata Ali. 

Sementara, konfirmasi kantor DPP PDI Perjuangan belum digeledah padahal operasi senyap sudah dilakukan sejak pekan lalu, disampaikan oleh komisioner KPK, Nurul Ghufron. Ia berbicara melalui telepon di program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di stasiun tvOne pada malam ini. 

"Memang kalau tempat itu (kantor DPP PDI Perjuangan) belum. Tempat-tempat yang akan kami sita dan geledah, sudah kami identifikasi dan akan dilakukan bertahap," kata Ghufron. 

Namun, tak diketahui apakah masih ada barang bukti yang tersisa di sana, karena area tersebut belum disegel. 

3. Penyidik sudah menggeledah apartemen Harun Masiku di Thamrin Residence

KPK Terlambat Keluarkan Permintaan Cegah Bagi Tersangka Harun MasikuPenyidik KPK saat menggeledah kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, pada hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan terkait perkara suap yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut plt juru bicara KPK, Ali Fikri, salah satu tempat yang digeledah adalah apartemen eks caleg PDI Perjuangan yang berlokasi di Thamrin Residence, Jakarta Pusat. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait perkara. 

"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR (Harun)," kata Ali lagi. 

Pada Senin kemarin, penyidik menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari rumah dinas dan ruang kerja Wahyu di KPU. 

Baca Juga: Gibran Tegaskan Maju Pilwalkot Solo Lewat PDI Perjuangan

Topik:

Berita Terkini Lainnya