KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih Rabu Esok

Putusan KPU yang menangkan Prabowo-Gibran dinyatakan sah

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin (22/4/2024) yaitu Surat Keputusan (SK) nomor 360 dianggap benar dan tetap sah.

SK tersebut berisi penetapan pemenang pemilu 2024 yaitu paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Maka, KPU siap melakukan tahap selanjutnya yaitu menetapkan paslon nomor urut dua tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Karena SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan sah, maka kami akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 pada Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dari putusan MK yang diumumkan hari ini memiliki tiga hal penting. Pertama, semua pokok permohonan dari paslon nomor urut satu dan tiga, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 

"Maka, poin kedua konsekuensi dari pokok permohonan tidak beralasan hukum yaitu semua pokok permohonan ditolak untuk seluruhnya," tutur dia. 

Sementara, poin ketiga yaitu penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilu 2024 lewat SK KPU nomor 360 dinyatakan sah dan berlaku. 

Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda dan mengabulkan sebagian paslon nomor urut satu dan tiga. Ketiganya yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

Baca Juga: TKN: Prabowo Juga akan Jadi Presiden Bagi Rakyat yang Tak Memilihnya

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya