Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari Setahun

PKS mengkritik rencana pemindahan ibu kota ugal-ugalan

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo akhirnya bisa menarik nafas lega karena pada Selasa, (18/1/2022) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Prosesnya yang kilat di tengah pandemik COVID-19, seolah mengingatkan publik pada pengesahan RUU Cipta Kerja. 

Pengesahan RUU IKN dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. "Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang ikut dalam rapat paripurna pada hari ini. 

"Setuju!" ujar anggota parlemen yang hadir. 

Puan menyebut pengesahan RUU IKN yang terkesan ngebut itu diklaim dihadiri oleh anggota DPR dengan jumlah yang kuorum. Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR yang dibacakan oleh Puan, jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik mencapai 77 orang. 

"Sebanyak 190 anggota hadir secara virtual dan beberapa orang izin. Sehingga, jumlahnya mencapai 305 orang. Maka, kuorum sudah tercapai," kata dia lagi. 

UU IKN akan menjadi payung hukum atas semua aktivitas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Menilik ke belakang, rencana pemindahan ibu kota ke lokasi baru secara resmi disampaikan oleh Jokowi dalam pidato tahunan di gedung DPR Senayan pada 16 Agustus 2019. Kini, nyaris 3 tahun kemudian, proses pemindahan ibu kota pelan-pelan menjadi kenyataan. 

Bagaimana kronologi awal rencana pemindahan ibu kota negara hingga UU nya disahkan dalam waktu kilat? Sementara, ada RUU lainnya yang dinilai lebih mendesak tetapi tak kunjung disahkan. 

Baca Juga: UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?

1. 8 Mei 2019: Jokowi mulai berkunjung ke lokasi calon ibu kota di Kalimantan

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunMenhan Prabowo ketika mendampingi Presiden Jokowi kunker ke Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2021 (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Jokowi mulai menggaungkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah lain memasuki periode kedua kepemimpinannya. Bahkan, pada 8 Mei 2019 lalu, Jokowi berkunjung ke Bukit Soeharto, salah satu daerah calon pengganti ibu kota baru. Lokasinya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Padahal, ketika itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan dirinya dan Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf menang pemilu pada 21 Mei 2019. 

Di awal Mei 2019 lalu, Jokowi sempat menyebut alasan hendak memindahkan lokasi ibu kota dari Jakarta karena ingin mewujudkan visi Bung Karno. Sejak dulu, Bung Karno ingin memisahkan ibu kota dengan kota pemerintahan. 

"Kita ingin memiliki juga pusat pemerintahan yang terpisah dengan pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, (dan) jasa. Ya, ini kita ingin menapak ke depan sebagai sebuah negara maju," ungkap Jokowi ketika itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Ia mengakui sebelum memutuskan lokasi baru ibu kota, pihaknya sudah mempelajari beberapa opsi tempat selama 1,5 tahun terakhir. Ketika itu, ia menyebut ada tiga lokasi alternatif ibu kota dari Jakarta.

Baca Juga: Tak Ada di RUU, Anggota DPD Minta Penjelasan Nama Nusantara untuk IKN

2. 16 Agustus 2019: Jokowi secara resmi minta restu DPD untuk pindahkan ibu kota ke Kalimantan

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunPresiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunPresiden Jokowi mengumumkan ibu kota akan dipindah dari Jakarta ke Kalimantan melalui akun Instagram pada 2019 (www.instagram.com/@jokowi)

Setelah lama ditunggu, akhirnya Jokowi secara resmi mengumumkan bakal memindahkan ibu kota dari Jakarta ke lokasi yang baru. Pengumuman itu disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu di pidato tahunan di gedung parlemen pada 16 Agustus 2019. Ketika itu, Jokowi meminta restu kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR untuk memindahkan lokasi ibu kota. 

"Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi di Gedung Nusanatara I, Komplek Parlemen.

Sebelum Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang telah menyampaikan kesetujuan jika ibu kota dipindah ke Kalimantan. "Kami mendukung pemerintah untuk segera merealisasikan rencana pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan," ujar OSO.

3. 26 Agustus 2019: Jokowi umumkan lokasi ibu kota baru ada di Kabupaten Penajam Paser Utara

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelum dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya, Jokowi mengumumkan kepada publik lokasi baru ibu kota di Pulau Kalimantan. Mantan Wali Kota Solo itu memilih Kabupaten Penajam Paser Utara. 

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi ketika memberikan keterangan pers saat itu. 

Menurut Jokowi, keputusan ini dibuat setelah pemerintah melakukan kajian intensif. "Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam pemberian keterangan pers pada 16 Agustus 2019, Jokowi menjelaskan alasan mengapa ibu kota negara harus dipindahkan. Salah satunya, Jakarta sudah terlalu berat menanggung beban menjadi ibu kota. 

"Sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa," kata dia. 

4. 9 September 2020: Kepala Bappenas sebut program pemindahan IKN ditunda dulu karena pandemik

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur ditunda. "Sampai hari ini ibu kota negara programnya masih di-hold dulu," ujar Suharso.

Namun, Bappenas tetap mendukung persiapan serta masterplan dan pembangunan infrastruktur dasar. Pasalnya, fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan pandemik COVID-19 dan distribusi vaksin. Penundaan rencana ini sebenarnya telah berulang kali disiratkan oleh Presiden Jokowi.

5. 29 September 2021: Pemerintah serahkan surat presiden soal RUU IKN

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Setelah kondisi pandemik membaik, ternyata upaya pemindahan ibu kota baru ke Kaltim tetap berjalan. Pemerintah pada hari ini resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Surpres RUU IKN disampaikan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah tersebut.

Suharso mengatakan RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal. RUU IKN ini di antaranya berisi tentang Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pembiayaannya.

Pemerintah berharap RUU IKN tersebut dapat segera diundangkan DPR RI. Salah satu isi dari Supres tersebut menyatakan pembangunan ibukota negara baru akan dilakukan secara bertahap.

6. 7 Desember 2021: Pansus RUU IKN resmi dibentuk oleh DPR

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunKetua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

DPR membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Pansus RUU Ibu Kota Negara terdiri atas 56 anggota Dewan dari lintas komisi. "Sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 Ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia berdalih jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan lantaran adanya kompleksitas substansi yang akan dibahas. Apalagi pembahasan lintas sektoral, katanya lagi, melibatkan anggota dari lintas komisi. Pansus RUU IKN terdiri 56 anggota dan 6 pimpinan. 

Adapun komposisi keanggotaan Pansus RUU Ibu Kota Negara berdasarkan pertimbangan dan pemerataan anggota yaitu Fraksi PDIP 12 orang, Golkar 8 orang, dan Gerindra 8 orang. Kemudian, fraksi NasDem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, serta PPP 2 orang.

7. Januari 2022: Pansus DPR ngebut lakukan konsultasi publik

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunIlustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Sejumlah anggota DPR juga melakukan konsultasi publik menyangkut pemindahan lokasi ibu kota. Tetapi, semua dikebut dalam waktu satu bulan. 

Mereka tercatat melakukan konsultasi publik ke tiga kampus, yakni Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022, Universitas Sumatera Utara, Medan pada 12 Januari 2022, dan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar pada 12 Januari 2022. DPR melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke beberapa titik.

Sekitar 9 anggota parlemen dan perwakilan dari Bappenas melakukan studi banding ke Kazakhstan pada 2-5 Januari 2022 lalu. Studi banding ini mendapat kritikan dari masyarakat karena dilakukan pada saat pandemik COVID-19 meningkat akibat varian Omicron.

Selain itu, kunjungan kerja juga dilakukan ke Kaltim, khususnya di daerah yang menjadi lokasi IKN pada 14-15 Januari 2022. Sejumlah anggota parlemen mengklaim juga sempat menerima aspirasi dan masukan dari LSM, tokoh masyarakat, tokoh adat serta pemerintah daerah di sekitar lokasi IKN yang baru.

Setelah itu, Pansus IKN dan Bappenas melakukan kunjungan kerja ke BSD City dan Alam Sutera yang dinilai sebagai kota yang dibangun dengan konsep smart city, sustainable city dan green city. Beberapa lokasi yang ditinjau Pansus IKN ialah, The Lloyd Alam Sutera untuk melihat percontohan low-rise apartment, hingga meninjau panic button, sistem keamanan yang terhubung dengan command center untuk memberi respons cepat pada pelaporan masyarakat.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Green Office Park 9 dan The Breeze untuk meninjau inovasi mall without wall dengan memanfaatkan sistem ventilasi yang meminimalisasi penggunaan pendingin ruangan dan lampu.

8. 17 Januari 2022: Pansus RUU IKN rapat marathon, Nusantara dipilih jadi nama ibu kota

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Anggota pansus RUU IKN melakukan rapat marathon di DPR. Bahkan, rapat tersebut berlangsung sejak pagi hingga pukul 03:00 WIB keesokan harinya. Salah satu kesepakatan yang dicapai di rapat yakni ibu kota baru diberi nama Nusantara. 

Kepala Bappenas dan Kementerian PPN Suharso Monoarfa, mengakui di dalam surat presiden yang diserahkan ke DPR belum dicantumkan nama IKN. Ia menjelaskan, sengaja menahan nama Nusantara untuk IKN karena belum memperoleh persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Memang semula sudah ingin dimasukkan (nama Nusantara untuk IKN) pada waktu penulisan surpres itu. Tetapi, kemudian kami tahan. Makanya, nama ibu kota diisi dengan titik-titik," ungkap Suharso memberikan penjelasan di dalam rapat bersama Panja RUU IKN hari ini. 

Ia menambahkan, persetujuan baru diberikan oleh Jokowi pada Jumat, 14 Januari 2022. Poin kesepakatan lainnya yakni hampir semua fraksi di DPR sepakat RUU IKN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Hanya satu fraksi yang menolak RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera. 

9. 18 Januari 2022: RUU IKN disahkan di rapat paripurna DPR menjadi UU

Kronologi Pengesahan UU IKN yang Dikebut Kurang dari SetahunANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Setelah melalui proses yang kilat akhirnya RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang. Juru bicara PKS melalui keterangan tertulisnya menyebut proses pemindahan dan pengesahan RUU IKN tergolong ugal-ugalan. Meski demikian rapat paripurna tetap berjalan tanpa ada drama. 

Poin-poin yang disepakati di dalam RUU yaitu IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.

Baca Juga: Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara di Kalimantan Pilihan Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya