Bebas dari KPK, Hakim yang Tangani Kasus Meliana Batal Dapat Promosi

Mereka dipindahkan ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan dua hakim yang sempat ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), keduanya tetap dijatuhi sanksi berat. Mereka dicopot dan dinonpalukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan mencopot Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo itu, diambil usai dilakukan pemeriksaan secara internal oleh MA yang berlangsung secara tertutup pada 30 Agustus lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas itu juga dibantu informasi dari KPK. 

Putusan Bawas MA itu langsung manjuthkan karier keduanya. Sebab, Marsudin dan Wahyu sedang dalam proses promosi. Wahyu dipromosikan menjadi Ketua PN Serang, sedangkan Marsudin akan dilantik menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Keduanya ditarik kembali ke MA di Jakarta sebagai hakim yudisial.

Lalu, mengapa kedua hakim itu justru dicopot? Apakah, keduanya terbukti melanggar kode etik sebagai penegak hukum? Lalu, siapa yang menggantikan Marsudin sebagai Ketua PN Medan?

1. Ketua PN Medan digantikan Djaniko Girsang

Bebas dari KPK, Hakim yang Tangani Kasus Meliana Batal Dapat Promosi(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti uang suap hakim PN Medan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Usai dimutasi ke Jakarta, maka kursi Ketua PN Medan diisi Djaniko Girsang. Proses serah terima jabatan dilakukan pada Rabu (5/9). 

Sebelum dilakukan serah terima jabatan, Marsudin sempat menggelar acara perpisahan di ruang sidang utama di PN Medan pada Selasa kemarin (4/9). Ia nampak terus meneteskan air mata dan mengaku pasrah atas putusan yang diambil MA. 

"Saya menyerahkannya kepada Tuhan. Saya ikhlas menjalaninya," ujar Marsudin kepada media Selasa kemarin. 

Ia juga meminta maaf kepada pewarta karena pernah melakukan pemukulan kamera seorang fotografer. Peristiwa itu terjadi usai dia dibawa keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejati Sumatera Utara beberapa waktu lalu. 

"Saya mohon maaf ya kalau selama bertugas di sini melakukan kesalahan kepada teman-teman wartawan. Yang kemarin itu, tidak ada unsur kesengajaan. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Marsudin. 

Ia mengaku akan tetap memegang teguh semboyan Marsipature Hutanabe yang disampaikan Gubernur Raja Inal Siregar. Lalu, apa pesan Marsudin kepada penggantinya? 

"Pesan saya agar mempertahankan pembenahan yang sudah saya lakukan," kata dia.

Sementara, untuk posisi Wakil Ketua PN Medan diisi Abdul Aziz. Sebelumnya, kursi itu diisi Wahyu Prasetyo Wibowo yang pernah menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Meliana. Meliana yang meminta suara azan di masjid depan rumahnya dikecilkan divonis 1,5 tahun.

Baca Juga: MA Tetap Periksa Tiga Hakim PN Medan yang Dilepas KPK

2. Jadwal pelantikan sudah ada sebelum peristiwa OTT

Bebas dari KPK, Hakim yang Tangani Kasus Meliana Batal Dapat Promosi(Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah)) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, menurut humas PN Medan Djamaluddin proses pelantikan yang dilakukan hari ini, sudah dijadwalkan sejak lama. Sebab, sebelumnya, Marsudin dan Wahyu diputuskan akan dipromosikan. Sayang, karena sempat terseret operasi senyap KPK, MA akhirnya menganulir putusan tersebut.

Marsudin, Wahyu dan Sontan Merauke, akhirnya dilepas oleh penyidik KPK lantaran usai dimintai keterangan, tidak ada bukti kuat untuk menjerat mereka. 

"Jadwal itu memang jauh sebelumnya sudah direncanakan. Jadi, jauh sebelum ada peristiwa OTT. Tidak ada kaitannya dengan peristiwa itu," ujar Djamaluddin kepada media, Senin (3/9). 

Sejauh ini, penyidik KPK menahan empat tersangka yakni hakim adhoc Merry Purba, panitera pengganti Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang dekat Tamin, Hadi Setiawan. 

Baca Juga: Hakim yang Tangani Kasus Meliana Bantah Ikut Terima Uang Suap

3. KPK menghargai upaya Mahkamah Agung yang mencopot dua hakim

Bebas dari KPK, Hakim yang Tangani Kasus Meliana Batal Dapat PromosiANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Langkah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan promosi mutasi dan menarik dua hakim PN Medan ke Jakarta, diapresiasi KPK. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan sikap clear dan tegas institusi penegak hukum penting dilakukan. 

"Ini dengan tujuan mengirimkan pesan kepada publik tentang komitmen institusi yang tidak toleran terhadap pelanggaran," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9). 

Sementara, dari informasi yang diterima KPK, mereka menduga ada pertemuan antara hakim dengan pihak yang tengah berperkara. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," kata Febri.

Menurut kamu sanksi buat mereka sudah tepat belum guys

Baca Juga: Gaji Hakim Sudah Tinggi, Tapi Kok Masih Terima Suap?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya