MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Mereka dibui 2 tahun dan 2 tahun enam bulan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi dua terdakwa polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis. 

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA pada Jumat (25/8/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," kata hakim agung lagi. 

Sedangkan, untuk terdakwa Bambang Sidik Achmadi mendapatkan vonis lebih ringan yakni dua tahun bui. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar hakim. 

Dengan adanya vonis di MA itu, maka vonis yang pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2023 batal. 

Baca Juga: Suara Parau Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Memanggil Jokowi

1. Direktur LIB dilepaskan dari tahanan karena masa penahanannya tidak diperpanjang Polri

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi KanjuruhanDirektur Operasional PT LIB Sudjarno (kiri) dan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) berbicara dalam Manager Meeting Extraordinary Competition Shopee Liga 1 2020 di Hotel Sheraton, Bandung, Senin (21/9/2020). (Liga-Indonesia.id)

Sementara, dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada satu tersangka lainnya yang sudah dilepas dari tahanan. Ia adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Hadian dilepas dari masa penahanan pada Desember 2022. 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, Hadian dilepaskan dari tahanan di Polda Jatim karena masa penahanannya sudah habis. Sedangkan, berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P19. 

"Selain itu, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," ungkap Achmad seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik di Polda Jatim harus memenuhi petunjuk-petunjuk agar berkas bisa naik ke tahap penuntutan. 

"Makanya, kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) dengan update dan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," ujar Sumedana seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Baca Juga: Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan Komnas

2. Stadion Kanjuruhan bakal dirobohkan dan dibangun ulang

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi KanjuruhanSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sementara, nasib Stadion Kanjuruhan bakal dirobohkan lalu dibangun ulang. Hal itu disampaikan oleh Zainuddin Amali pada Oktober 2022, ketika masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Zainuddin mengatakan pembangunan stadion merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Kapan pembangunannya, dari informasi teman-teman di Kemen PUPR, kira-kira perencanaannya dan desainnya selesai sekitar akhir tahun 2022, dan direncanakan pembangunannya akan dimulai awal 2023. Untuk pembangunannya direncanakan setahun," ujar Amali di Gedung Kemenko PMK pada 2022. 

Amali juga menjelaskan, dirobohkannya Kanjuruhan ini sudah sesuai dengan hasil audit dari Kemen PUPR. Kelak, di lahan bekas stadion itu, akan dibangun stadion baru berstandar FIFA.

Baca Juga: Sunyi, 12 Foto Kondisi Terkini di Dalam Stadion Kanjuruhan

3. Berdasarkan laporan Komnas HAM, tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi KanjuruhanAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan pernyataannya di Surabaya, bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pernyataan itu didasarkannya pada laporan yang pernah disampaikan Komnas HAM ketika dipimpin Ahmad Taufan Damanik. 

"Betul, saya katakan itu pada Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM," demikian cuit Mahfud di akun Twitter pribadinya. 

Pernyataan Mahfud itu sempat menuai protes dari publik di Surabaya. Apalagi kejadian Kanjuruhan terjadi di area Malang, yang berjarak sekitar dua jam dari Surabaya. 

Namun, menurut Mahfud, publik kesal lantaran belum dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan.

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak kejahatan berat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sebaliknya, satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. Ia juga menyebut selama menjabat Menko Polhukam, jika ada tindak yang besar maka pihaknya selalu mempersilakan Komnas HAM yang menyelidiki dan mengumumkan sendiri. 

"Mereka mengumumkan dan menjelaskan sendiri apa ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya mulai dari kasus Wadas, (Pendeta) Yeremia, hingga Tragedi Kanjuruhan," tutur dia lagi. 

Menurutnya, langkah itu dianggap lebih imparsial. Sebab, bila pemerintah yang mengumumkan, nanti dapat dikatakan rekayasa. 

Dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu, sebanyak 135 orang tewas. Sedangkan, polisi baru menetapkan enam orang sebagai tersangka.

https://www.youtube.com/embed/ixIzUiyTMOE

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dirobohkan, Bakal Dibangun Ulang pada 2023

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya